Sangatta (ANTARA Kaltim) -  Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, Isran Noor menyatakan sangat tidak setuju dengan kebijakan Gubernur Awang Faroek Ishak yang menerbitkan moratorium perizinan di bidang pertambangan, kehutanan, dan perkebunan kelapa sawit.

Isran Noor yang ditemui wartawan usai mengikuti kegiatan donor darah di Kantor Bupati Kutai Timur di Sangatta, Selasa, menegaskan bahwa moratorium perizinan tersebut bisa menghambat iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

"Moratorium itu sebuah kebijakan yang merugikan dan saya kritik dan tidak setuju. Kalian (wartawan, red) tulis besar," kata Isran.

Isran juga mengemukakan alasan lain dari sikap tidak setujunya itu, yakni daerah akan sulit berkembang kalau tidak ada investasi yang masuk.

"Saya tidak setuju dan itu (kebijakan moratorium) salah," tegas bupati mengulangi pernyataannya.

Ia menambahkan sejak kebijakan moratorium perizinan usaha pertambangan, perkebunan dan kehutanan dikeluarkan telah berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Timur.

"Pertumbuhan Provinsi Kaltim paling rendah dari provinsi di Kalimantan akibat kebijakan moratorium Pak Gubernur itu," tambahnya.

Seharusnya, kata Isran, ketika ada dampak masalah kegiatan investasi semisalnya soal lingkungan, masalah tersebut yang diperbaiki, bukan dengan cara menghentikan perizinannya.

"Pemerintah daerah pasti mampu meningkatkan pelayanan, pengawasan dan aturannya kita perbaiki. Misalnya perusahaan perkebunan, kehutanan dan pertambangan wajib jaga lingkungan, tapi selama ini di Kutai Timur tidak ada masalah dengan lingkungan," ujarnya.

"Apa ukurannya? Ketika dulu Sangatta sering banjir hingga satu bulan, sekarang hanya sebentar banjir sudah surut lagi. Kenapa, karena hutannya dikonversi dengan kebun sawit, jadi itu meresap air, air tidak lepas begitu saja tetapi diserap oleh sawit ini," tambah Isran.

Sebelumnya, Pemprov Kaltim menerbitkan kebijakan dan implementasi program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, yakni moratorium perizinan sebagai upaya menjaga keseimbangan lingkungan di daerah setempat.

Menurut Gubernur Kaltim Awang Faroek, langkah itu harus dilakukan karena Kaltim merupakan daerah yang rentan menerima dampak negatif perubahan iklim, terutama dari tingginya laju deforestasi dan degradasi hutan, akibat dari ekstensifikasi berbagai aktivitas penambangan dan perkebunan.

Bahkan, Pemprov Kaltim telah melakukan sosialisasi melalui seminar tentang rencana moratorium perizinan di bidang pertambangan, kehutanan, dan perkebunan kelapa sawit Kaltim. (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015