Sangatta (ANTARA Kaltim) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kutai Timur Kalimantan Timur masih melakukan pengejaran terhadap tersangka pemilik amunisi aktif berbagai jenis.
Menurut Kapolres Kutai Timur, AKBP Edgard Diponegoro, di Sangatta, Kamis, jajaran Reskriminal hingga kini masih melakukan pengejaran, terhadap tersangka AF.
"Dia tersangka merupakan tersangka kasus narkotika dan pemilik amunisi aktif berbagai jenis" katanya.
Dikatakan, bahwa amunisi peluru aktif yang ditemukan dirumah tersangka jumlahnya 70 butir lebih, jenisnya masing-masing FN, SS1, D2 dan Revolver.
Menurut Kapolres, penemuan amunisi peluru tajam ini secara tidak sengaja, karena saat ini Satuan Narkoba sedang melakukan penangkapan tujuh tersangka kasus narkoba.
Namun saat penangkapan tersangka, polisi menemukan amunisi dalam kotak
kardus, kemudian ikut diamankan.
Tetapi, kata dia, hingga saat ini barang bukit sudah diamankan di ruang Reserse Kriminal untuk ditelusuri, apakah barang tersebut hanya titipan atau memang pemiliknya.
"Belum dipastikan apakah peluru titipan atau milik siapa, karena tersangka masih buron, meski begitu pihaknya telah mengetahui identitasnya"katanya.
Polisi juga kata Kapolres akan memeriksa istri tersangka felix buron ini, karena saat akan melakukan penangkapan dan penemuan poluru istri tersangka ada di rumah.
Ada informasi yang perlu didalami polisi, kata dia, karena amunisi ini milik salah satu Pegawai Negeri (PNS), namun ini harus didalami apa benar atau titipan.
Ditanya soal ancaman bagi warga yang memiliki dan atau menyimpan amunisi peluru tersebut, Kapolres menegaskan akan dijerat Undang-Undang Darurat.
"Mereka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya lima tahun ke atas, 150 butir peluru tajam dan pemantik api berbentuk senjata api," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
Menurut Kapolres Kutai Timur, AKBP Edgard Diponegoro, di Sangatta, Kamis, jajaran Reskriminal hingga kini masih melakukan pengejaran, terhadap tersangka AF.
"Dia tersangka merupakan tersangka kasus narkotika dan pemilik amunisi aktif berbagai jenis" katanya.
Dikatakan, bahwa amunisi peluru aktif yang ditemukan dirumah tersangka jumlahnya 70 butir lebih, jenisnya masing-masing FN, SS1, D2 dan Revolver.
Menurut Kapolres, penemuan amunisi peluru tajam ini secara tidak sengaja, karena saat ini Satuan Narkoba sedang melakukan penangkapan tujuh tersangka kasus narkoba.
Namun saat penangkapan tersangka, polisi menemukan amunisi dalam kotak
kardus, kemudian ikut diamankan.
Tetapi, kata dia, hingga saat ini barang bukit sudah diamankan di ruang Reserse Kriminal untuk ditelusuri, apakah barang tersebut hanya titipan atau memang pemiliknya.
"Belum dipastikan apakah peluru titipan atau milik siapa, karena tersangka masih buron, meski begitu pihaknya telah mengetahui identitasnya"katanya.
Polisi juga kata Kapolres akan memeriksa istri tersangka felix buron ini, karena saat akan melakukan penangkapan dan penemuan poluru istri tersangka ada di rumah.
Ada informasi yang perlu didalami polisi, kata dia, karena amunisi ini milik salah satu Pegawai Negeri (PNS), namun ini harus didalami apa benar atau titipan.
Ditanya soal ancaman bagi warga yang memiliki dan atau menyimpan amunisi peluru tersebut, Kapolres menegaskan akan dijerat Undang-Undang Darurat.
"Mereka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya lima tahun ke atas, 150 butir peluru tajam dan pemantik api berbentuk senjata api," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015