Sangatta (ANTARA Kaltim) -  Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kutai Timur, Kalimantan Timur, membekuk enam tersangka yang diduga pengedar narkoba dengan barang bukti lebih dari 100 gram sabu-sabu pada Rabu (11/2) malam.

Kepala Polres Kutai Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edgard Diponegoro kepada wartawan di Sangatta, Kamis, mengatakan pihaknya terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap enam tersangka untuk mengejar pelaku lainnya, termasuk bandarnya.

"Para tersangka dan barang bukti diamankan dari beberapa tempat terpisah. Dari penggerebekan, ada satu tersangka yang berhasil kabur dan kini masih buron," kata Kapolres didampingi Kasat Reskoba Kompol Janmanto Hasiolan Sianturi.

Kompol Janmanto mengungkapkan aksi penangkapan para tersangka dimulai sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Murung Raya, Kecamatan Sangatta Utara.

Dari tempat ini, polisi menggeledah rumah kontrakan Bunga (41) di RT 28 wilayah Teluk Lingga dan menemukan barang bukti satu poket sabu seberat 0,30 gram, satu alat penghisap atau bong, sebuah telepon seluler, satu pipet kaca, empat pipet plastik, dan uang tunai Rp800.000.

Dari keterangan Bunga, polisi kemudian menangkap dua tersangka lainnya, yakni Hs (58) dan JJ (34), saat sedang pesta narkoba di kediamannya Jalan Haji Hamsyah, Teluk Lingga, Sangatta Utara.

Barang bukti yang disita polisi diamankan polisi berupa satu poket sabu seberat 0,48 gram, sebuah telepon genggam dan uang tunai Rp900.000.

Selanjutnya polisi bergerak menuju rumah FL di Jalan APT Pranoto, Gang Teratai, Sangatta Utara, namun tersangka kabur sebelum ditangkap dan kini statusnya buron.

"Hasil penggeledahan di rumah FL, polisi menyita barang bukti 10 poket sabu seberat 114,84 gram, ditambah tiga bong, 13 pipet kaca, serta uang tunai Rp7 juta," ujarnya.

Pada saat bersamaan, Satuan Reskoba Polres Kutim juga mengungkap kasus lain di Jalan Yos Sudarso III depan rumah makan Nespa Mulia dan meringkus dua pelaku, yakni Ded (27) dan Andi (26), keduanya bertempat tinggal di Kota Bontang.

Dari tangan Ded, polisi menyita barang bukti sabu 0,70 gram, sebuah telepon genggam dan uang tunai Rp4,5 juta. Sedangkan dari tangan Andi, didapati tiga poket sabu seberat 3,14 gram, dua buah telepon genggam, sebuah mobil Avanza, dua buah timbangan, dan dompet.

Kompol Janmanto menambahkan dari keterangan kedua tersangka, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya bernama Alex (36), seorang tenaga honorer di Pemkab Kutai Timur, di mess Persikutim, Sangatta Utara, berikut barang bukti tiga poket sabu seberat 3,32 gram dan uang tunai Rp3 juta. (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015