Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Materi dalam soal ujian nasional bagi siswa SMP, SMA dan yang sederajat maupun ujian sekolah bagi siswa SD masih menggunakan soal yang diambilkan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006.

"UN (ujian nasional) dan US (ujian sekolah) tahun ini belum menggunakan Kurikulum 2013 (K-13), karena memang bagi siswa kelas VI, IX, dan kelas XII belum menggunakan buku K-13, tetapi masih memakai KTSP 2006," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda Asli Nuryadin di Samarinda, Jumat.

Ia mengatakan materi UN dan US menggunakan K-13 baru diberlakukan pada 2016, itu pun hanya sekolah-sekolah tertentu, yakni sekolah yang ditunjuk Kementerian Pendidikan sebagai "piloting" K-13.

"Begitu pula pada 2017, belum semua sekolah yang materi UN-nya diterapkan soal dari K-13, karena masih belum semua sekolah yang diprediksi siap. UN dan US bisa semua menggunakan K-13 ditargetkan pada 2018," tambah Nuryadin.

Mengenai sekolah yang siap menerapkan K-13 tetapi sekolah tersebut non-piloting, dia mengatakan bahwa hal itu sah-sah saja dan dipersilahkan sekolah terkait mengajukan surat resmi kepada Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah.

Surat tersebut langsung ditujukan kepada menteri karena saat pemberitahuan tentang pembatalan penerapan K-13 bagi sekolah non-piloting, dilakukan oleh menteri melalui surat resmi yang langsung ke sekolah, sehingga bagi sekolah yang ingin melanjutkan K-13 juga harus membuat surat resmi kepada menteri.

Selanjutnya sesuai dengan petunjuk yang diperoleh saat rapat di tingkat nasional, tambah Nuryadin, balasan surat menteri kemudian ditujukan kepada Dinas Pendidikan di daerah, yakni surat tentang permintaan untuk melakukan verifikasi kepada sekolah yang ingin menerapkan K-13.

Dinas Pendidikan di tingkat Kota Samarinda kemudian akan memverifikasi sekolah tersebut, yakni siap atau tidak menerapkan K-13.

"Apabila dinyatakan siap, verfikasi selanjutnya dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim," ujarnya.

Verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M). Apabila BAN S/M menyatakan sekolah tersebut layak menerapkan K-13, selanjutnya dilaporkan ke menteri.

Ia menambahkan verifikasi penerapan K-13 perlu dilakukan karena hal itu menyangkut banyak hal, misalnya terkait guru-guru yang sudah dilatih K-13 atau belum, kesiapan guru, dan hal lainnya.

"Kementerian Pendidikan perlu mengetahui database tiap sekolah yang sudah menerapkan K-13 karena selain untuk pemetaan, juga sebagai acuan dalam pembuatan program pendidikan, pengiriman buku, dan sejumlah hal yang terkait dengan kebutuhan sekolah dalam menerapkan K-13," ujar Asli. (*)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015