Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Indonesia Corruption Watch (ICW) yang melakukan penelitian di Kabupaten Paser, menemukan 10 penyimpangan di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.

"Dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi, Pemerintah Kabupaten Paser tidak melalui tahapan penyelidikan umum dan studi kelayakan," kata Peneliti ICW Mouna Wasef di Balikpapan, Selasa (13/1).

Lebih parah lagi, lanjut Wasef, ada izin usaha pertambangan operasi produksi yang dikeluarkan di atas kawasan cagar alam, yaitu di Cagar Alam Teluk Adang.

Kawasan ini adalah hutan mangrove dan rawa-rawa bakau dan nipah. Sebagai kawasan lindung, Cagar Alam Teluk Adang menjadi suaka bagi banyak spesies mulai dari bekantan hingga banyak jenis burung.

"Ada peta tambang yang diterbitkan secara resmi oleh Dinas Pertambangan dan Kehutanan Kabupaten Paser tapi tidak dipublikasikan. Di peta itu dimasukkan titik koordinat yang berada dalam kawasan Cagar Alam Teluk Adang sebagai bagian dari konsesi perusahaan," kata Wasef.

Disebutkan pula lemahnya pengawasan yang berwenang sehingga reklamasi pasca tambang tidak berjalan.

ICW meneliti empat perusahaan pertambangan sebagai sampel, yaitu PT Delapan Paser Sejahtera, PT Paser Buen Energy, PT Telen Pasir Prima, dan PT Putra OI.

PT Telen adalah perusahaan pertambngan nikel sementara yang lainnya mengusahakan pertambangan batubara.

Di sektor kehutanan, menurut Wasef, ICW menemukan Dinas Pertambangan dan Kehutanan tidak mendapatkan bukti-bukti pelanggaran hukum dari penebangan di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT) dari perusahaan penebangan kayu.

"Sementara masyarakat di sekitar perusahaan mendapatkan banyak temuan. Ini memberi indikasi bahwa patut diduga pejabat, atau banyak pejabat yang mestinya menegakkan aturan itu justru membiarkan dengan sejumlah imbalan," ungkap Irfan Maulana, peneliti dari Yayasan Prakarsa Borneo.

Yayasan itu merupakan mitra ICW itu dalam pekerjaan pemantauan di Paser.

Selain menebang di luar wilayah tebangan yang seharusnya seperti digariskan RKT, perusahaan juga menebang melebihi jumlah yang diizinkan. Dalam catatan ICW, perusahaan ini adalah PT Gretty Sukses Abadi.

Pengamatan ICW di sektor perkebunan, ditemukan penerbitan izin untuk perkebunan pun serampangan.

"Buktinya sederhana, ada lahan yang tumpang tindih," kata Irfan.

Lahan yang dikuasai PT Pelita Makmur Niaga juga diakui sebagai lahan milik PT Borneo Indo Subur. Selain dua perusahaan perkebunan kelapa sawit itu, lahan juga diakui sebagai bagian dari konsesi PT Satria Mahkota Gotech. Di antaranya ada juga lahan masyarakat yang tidak diganti rugi.

Dalam soal perkebunan itu juga ditemukan jalan hauling batubara tanpa izin resmi di dalam kebun. Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) justru baru dilakukan setelah perusahaan berjalan dan berproduksi.

ICW melakukan penelitian di Paser antara Agustus hingga November 2014. Kabupaten Paser adalah wilayah paling selatan Kalimantan Timur. Batasnya di utara adalah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, dan Kabupaten Kotabaru, juga kabupaten di Kalimantan Selatan.    (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015