Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Indonesia Corruption Watch (ICW) mensinyalir sejumlah perusahaan perkebunan, pertambangan, dan kehutanan di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, telah melakukan pelanggaran berbagai aturan, namun tetap dibiarkan bebas beroperasi tanpa sanksi dan hukuman.

"Dari pengamatan kami, pelanggaran dilakukan oleh sembilan perusahaan yang terdiri dari lima perusahaan pertambangan, tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit dan satu perusahaan kehutanan," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Mouna Wasef di Balikpapan, Selasa.

ICW melakukan penelitian selama empat bulan antara Agustus-November 2014 dengan menggandeng Yayasan Prakarsa Borneo dan lembaga swadaya masyarakat yang berkantor di Balikpapan.

Menurut Mouna, pihaknya membagi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perusahaan berdasar jenis usahanya.

"Pelanggaran yang dilakukan mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, dan surat-surat keputusan berkenaan bidang usahanya," ungkap Mouna.

Untuk perusahaan pertambangan, lanjut Mouna Waseg, terdapat empat tambang batu bara dan satu tambang nikel dengan ditemukan sebanyak 10 jenis pelanggaran.

Pada perusahaan perkebunan kelapa sawit ada tiga jenis pelanggaran dan perusahaan kehutanan ditemukan dua macam pelanggaran.

"Perusahaan tambang PT Satria Mahkota Gotek, misalnya, dalam usahanya menambang batu bara merambah hingga ke Cagar Alam Teluk Adang," tambah peneliti dari Yayasan Prakarsa Borneo Irfan Maulana.

Cagar Alam Teluk Adang adalah kawasan lindung berupa ekosistem hutan mangrove yang melindungi Teluk Adang, yang lokasinya tidak jauh dari Tana Paser, ibukota Kabupaten Paser.

Perusahaan tersebut juga tidak menjalankan proses konsultasi untuk mendapatkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), menyerobot lahan masyarakat, memakai jalan desa untuk angkutan batu bara, tidak menutup lubang bekas tambang, dan tidak memulihkan air yang tercemar dalam proses penambangan.

"Pada akhirnya, selain tidak memberi kejelasan mengenai dana jaminan reklamasi, PT Satria Mahkota Gotek juga mengalihkan izin usaha penambangannya ke perusahaan lain, yaitu PT Suma," papar Maulana.

Pelanggaran serupa juga dilakukan PT Putra OI. ICW dan Yayasan Prakasa Borneo mencatat perusahaan ini juga masuk ke Teluk Adang dalam kegiatan eksplorasi batu bara.

Menurut ia, pelanggaran umum yang dilakukan perusahaan tambang batu bara adalah izin AMDAL yang tanpa proses konsultasi, pencemaran, dan tidak ada kejelasan mengenai dana jaminan reklamasi usai tambang ditutup.

Hal serupa diduga juga dilakukan perusahaan tambah lainnya yakni PT Paser Buen Energy, PT Telen Pasir Prima, dan PT Delapan Paser Sejahtera.

Sedangkan untuk perusahaan perkebunan, hasil penelitian menemukan fakta bahwa PT Buana Wirasubur Sakti, PT Borneo Indo Subur dan PT Pelita Makmur Niaga tidak mendapat kesepakatan pelepasan hak atas tanah dan tidak memberi ganti rugi kepada masyarakat yang lahannya dikuasai perusahaan.

"Selain itu, juga tidak ada sosialisasi tentang pembukaan kebun dan tumpang tindih izin dengan tambang batu bara," papar Maulana.

Sementara itu, perusahaan penebangan kayu PT Gretty Sukses Abadi menebang pohon di area cagar alam dan menebang melebihi jatah Rencana Kerja Tahunan (RKT).

"Tidak ada satu pun dari dugaan pelanggaran-pelanggaran itu yang ditindaklanjuti oleh aparat yang berwenang hingga hari ini, termasuk Pemkab Paser," kata Mouna Wasef.    (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015