Penajam (ANTARA Kaltim) - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Penajam Paser Utara, berhasil menyita 13 poket sabu dari tangan dua orang pengguna dan pengedar narkoba.

Kepala Satuan Reskoba Polres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Suyono, Jumat mengatakan, 13 pokset sabusabu itu disita dari tangan PW (28) dan SW (31) saat dilakukan penggerebekan di rumah PW dan SW pada Selasa (6/1).

"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabusabu ini berdasarkan laporan masyarakat kemudian kami kembangkan dan berhasil menangkap PW warga Desa Siderejo, Kecamatan Penajam. Berdasarkan keterangan PW itulah kemudian kami berhasil menangkap SW, warga Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam," ungkap Suyono.

Di rumah PW lanjut Suyono, polisi berhasil menyita dua poket sabusabu seberat 0,48 gram sementara dari rumah SW petugas mengamankan 11 poket sabusabu seberat 4,12 gram.

"Barang bukti 11 poket sabusabu itu disembunyikan SW di dalam deodoran yang diletakkan dalam lemari di ruang tamu di rumah yang dikontraknya. Pada penggerebekan tersebut, petugas juga menyita sebuah bong, pipet serta puluhan plastik kecil bening yang diduga sebagai pembungkus sabu," kata Suyono.

"Kedua pengedar dan pengguna narkoba serta barang bukti telah diamankan di Polres Penajam Paser Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujar Suyono.

Kepada polisi tambah Suyono, keduanya mengaku sudah saling mengenal dan mendapatkan narkoba tersebut dari Kota Samarinda.

"Kami masih terus mengembangkan penangkapan ini untuk mengungkap pemasok sabusabu kepada PW dan SW. Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat 1 Sub. pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkap Suyono.     (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015