Samarinda (ANTARA Kaltim) - Tingkat kehadiran pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov Kalimantan Timur pada hari "kejepit" mengalami peningkatan setelah pemerintah setempat aktif menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.
"Dulu sebelum diterapkan PP tentang disiplin pegawai, tingkat kehadiran PNS di Kaltim di hari "kejepit" pada kisaran 73 persen. Setelah efektif diberlakukan PP itu, sejak 2014 tingkat kehadirannya meningkat jadi 90 persen," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim M Yadi Robyan Noor di Samarinda, Jumat.
Hal itu dikatakan Robyan Noor setelah mendampingi Wakil Gubernur Kaltim Mukmin Faisyal bersama pejabat lain melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim saat hari kerja kejepit pada 2 Januari 2015.
Ia mengatakan dari 10 persen PNS yang tidak hadir pada hari ini, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait alasan apa dan mengapa sampai mereka tidak bisa masuk kerja, mengingat sehari sebelumnya telah libur nasional.
Terkait dengan penerapan PP Dispilin Pegawai, tambah Robyan, peraturan tersebut dengan tegas mengatur 17 kewajiban dan 15 larangan. Salah satu kewajiban PNS yang penting diatur pada pasal 3 ayat 11, yakni pegawai wajib hadir dan mengisi daftar hadir.
Pegawai yang hadir wajib mengisi absen sehingga tidak ada alasan lupa mengisi, apalagi sengaja tidak mengisi karena tidak masuk. Konsekuens bagi yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai bentuk pelanggaran, mulai dari sanksi ringan hingga yang berat.
"Jika ada pegawai tidak disiplin atau melanggar dengan sangaja akan diberikan hukuman tingkat sedang berupa turun pangkat 1 tahun. Tetapi, jika sudah melakukan pelanggaran lebih 40 hari akumulasi dalam setahun, maka akan diberhentikan," ujarnya.
Adanya sanksi tersebut, tambah Robyan, diharapkan mampu melakukan pembinaan secara tegas, selain memberikan efek jera, baik kepada pelanggar maupun sebagai contoh bagi pegawai lain.
Terkait dengan sistem evaluasi bagi pegawai, pihaknya harus melakukan evaluasi setiap bulan. Selambat-lambatnya tanggal 5 pada bulan berikutnya karena tanggal 7 per bulan harus sudah diserahkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pegawai yang disiplin.
"Besaran TPP menyesuaikan tingkat kehadiran pegawai, yakni yang bagus diberi penghargaan dan yang kurang baik diberi sanksi berupa pemotongan TPP yang disesuaikan bentuk pelanggaraannya, seperti pemotongan sebesar 5 persen jika tidak ikut apel dalam sehari," paparnya.
Ia menambahkan sidak di hari "kejepit" sengaja dilakukan karena Pemprov Kaltim sudah memberikan keleluasaan bagi pegawai untuk berlibur mulai dari Natal hingga tahun baru.
Sidak dilakukan untuk memastikan pegawai masuk kerja sesuai ketentuan dan tidak menambah waktu libur yang sudah cukup panjang tersebut.
Metode sidak dilakukan dengan tingkat kerahasiaan tinggi. Lokasi tujuan tidak diberitahukan sebelumnya, yakni Wagub Kaltim Mukmin Faisyal begitu masuk mobil langsung memerintahkan ke sopir untuk menuju SKPD yang diinginkan, sehingga semua pejabat di belakannya tinggal mengikuti. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"Dulu sebelum diterapkan PP tentang disiplin pegawai, tingkat kehadiran PNS di Kaltim di hari "kejepit" pada kisaran 73 persen. Setelah efektif diberlakukan PP itu, sejak 2014 tingkat kehadirannya meningkat jadi 90 persen," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim M Yadi Robyan Noor di Samarinda, Jumat.
Hal itu dikatakan Robyan Noor setelah mendampingi Wakil Gubernur Kaltim Mukmin Faisyal bersama pejabat lain melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim saat hari kerja kejepit pada 2 Januari 2015.
Ia mengatakan dari 10 persen PNS yang tidak hadir pada hari ini, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait alasan apa dan mengapa sampai mereka tidak bisa masuk kerja, mengingat sehari sebelumnya telah libur nasional.
Terkait dengan penerapan PP Dispilin Pegawai, tambah Robyan, peraturan tersebut dengan tegas mengatur 17 kewajiban dan 15 larangan. Salah satu kewajiban PNS yang penting diatur pada pasal 3 ayat 11, yakni pegawai wajib hadir dan mengisi daftar hadir.
Pegawai yang hadir wajib mengisi absen sehingga tidak ada alasan lupa mengisi, apalagi sengaja tidak mengisi karena tidak masuk. Konsekuens bagi yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai bentuk pelanggaran, mulai dari sanksi ringan hingga yang berat.
"Jika ada pegawai tidak disiplin atau melanggar dengan sangaja akan diberikan hukuman tingkat sedang berupa turun pangkat 1 tahun. Tetapi, jika sudah melakukan pelanggaran lebih 40 hari akumulasi dalam setahun, maka akan diberhentikan," ujarnya.
Adanya sanksi tersebut, tambah Robyan, diharapkan mampu melakukan pembinaan secara tegas, selain memberikan efek jera, baik kepada pelanggar maupun sebagai contoh bagi pegawai lain.
Terkait dengan sistem evaluasi bagi pegawai, pihaknya harus melakukan evaluasi setiap bulan. Selambat-lambatnya tanggal 5 pada bulan berikutnya karena tanggal 7 per bulan harus sudah diserahkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pegawai yang disiplin.
"Besaran TPP menyesuaikan tingkat kehadiran pegawai, yakni yang bagus diberi penghargaan dan yang kurang baik diberi sanksi berupa pemotongan TPP yang disesuaikan bentuk pelanggaraannya, seperti pemotongan sebesar 5 persen jika tidak ikut apel dalam sehari," paparnya.
Ia menambahkan sidak di hari "kejepit" sengaja dilakukan karena Pemprov Kaltim sudah memberikan keleluasaan bagi pegawai untuk berlibur mulai dari Natal hingga tahun baru.
Sidak dilakukan untuk memastikan pegawai masuk kerja sesuai ketentuan dan tidak menambah waktu libur yang sudah cukup panjang tersebut.
Metode sidak dilakukan dengan tingkat kerahasiaan tinggi. Lokasi tujuan tidak diberitahukan sebelumnya, yakni Wagub Kaltim Mukmin Faisyal begitu masuk mobil langsung memerintahkan ke sopir untuk menuju SKPD yang diinginkan, sehingga semua pejabat di belakannya tinggal mengikuti. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015