Balikpapan (ANTARA Kaltim) -  Pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik siap dilaksanakan di kabupaten/kota Kalimantan Timur awal Januari 2015, hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) 24/2013 tentang perubahan atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Saat ini peralatan untuk mendukung pencetakan tersebut telah disiapkan di masing-masing kabupaten/kota, mulai dari mesin cetak hingga keping blanko KTP elektronik termasuk anggaran untuk pelaksanaan KTP elektronik tersebut.

"Untuk menyukseskan program tersebut baru-baru ini Pemprov Kaltim melalui Biro Pemerintah Setprov Kaltim telah melakukan temu teknis bersama bagian pemerintahan di kabupaten/kota dalam rangka bertukar pikiran agar informasi yang disampaikan pemerintah pusat dapat diketahui pemerintah kabupaten/kota, terutama kewajiban pemerintah kabupaten/kota mencetak KTP elektronik," kata Kepala Biro Pemerintahan Setprov Kaltim, Ismiati di Samarinda, Jumat.

Menurut dia, perekaman maupun pencetakan KTP elektronik yang semula juga disebut KTP elektronik tetap berlanjut pada 2015. Sebab, untuk proses perekaman dan pencetakan berakhir 31 Desember 2014. Bahkan sejumlah kabupaten/kota juga telah melakukan uji coba pencetakan, khususnya di Samarinda.

Sebelumnya, pencetakan dilakukan pemerintah pusat. Perubahan dilakukan  untuk menghemat waktu dan biaya serta mengurangi adanya kesalahan distribusi di masing-masing daerah.

"Sebab, hal ini pernah terjadi, yang didistribusi Samarinda, tetapi KTP yang diterima pihak panitia pengelola bukan untuk Samarinda tetapi Berau," kata Ismiati.

Selain itu, menyukseskan pencetakan tersebut, Pemprov Kaltim juga telah melakukan bimbingan teknis kepada kabupaten/kota. Pemprov Kaltim juga telah membantu memberikan satu unit printer setiap kabupaten/kota. Pemerintah pusat juga membantu dua unit printer untuk pencetakan di masing-masing kabupaten/kota, katanya.

"Jadi, masing-masing kabupaten/kota memiliki tiga unit printer pencetak blanko KTP-el. Diharapkan dengan dilengkapi alat tersebut pencetakan dapat lebih cepat, sehingga distribusi juga lebih mudah," kata Ismiati.

Sementara penduduk Kaltim yang wajib memiliki KTP per semester pertama 2014 sebanyak 2.583.107 orang. Sedangkan jumlah penduduk Kaltim yang telah melakukan perekaman KTP elektronik per semester pertama 2014 sebanyak 1.876.117 orang. (*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014