Penajam (ANTARA Kaltim) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara, meragukan keabsahan sejumlah berkas tenaga honorer kategori dua (K2) yang telah dinyatakan lulus tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan bersama Inspektorat, ada sekitar enam tenaga honorer K2 dari kalangan guru sekolah dasar (SD) yang terdaftar sejak 2004 dinilai bermasalah," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kabupten Penajam Paser utara, Alimuddin, Jumat.

Keenam tenaga nonorer K2 tersebut kata Alimuddin hanya lulusan D-II sementara ada instruksi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) sehingga mereka melanjutkan pendidikan untuk mengembangkan sumber daya manusia (SDM).

Namun, berdasarkan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biriokrasi (Kemenpan RB) tambah Alimuddin, salah satu syarat yang bisa masuk K2 adalah yang tercatat sebagai tenaga honorer paling lambat pada 2005 tanpa terputus.

"Tenaga honorer yang melanjutkan pendidikan itu ada yang selesai pada 2006 dan 2007 dan sesuai aturan, yang bersangkutan itu tidak termasuk sebab dinyatakan putus sebagai tenaga honorer. Perintahnya saat itu, bagi mereka yang mau melanjutkan pendidikan statusnya bukan lagi honorer," kata Alimuddin.

Tim verifikasi juga tambah Alimuddin, menemukan nomor induk pegawai (NIP) salah satu honorer K2 yang diterbitkan pada 2005 sudah 18 angka.

"Padahal, NIP 18 angka tersebut, mulai berlaku pada 2008-2009. Selain itu, ditemukan juga satu surat keputusan (SK) honorer K2 yang terbit tahun 2005, namun menggunakan stempel Kabupaten Paser, padahal pada 2004 Kabupaten Penajam Paser Utara telah menggunakan stempel sendiri," katanya.

"Secara administrasi itu tidak benar karena pada 2004 Kabupaten Penajam Paser Utara sudah berdiri sendiri dan telah menggunakan stempel sendiri," ungkap Alimuddin.

Tim juga lanjut dia, menemukan NIP yang secara administrasi tidak bisa dipertanggungjawabkan karena SK tenaga honorer K2 bersangkutan seolah-olah dikeluarkan pada 2005, namun menggunakan NIP yang berlaku pada 2009.

"Artinya, SK yang menyatakan terbit pada 2005, dibuat tahun 2009," katanya.

Melalui verifikasi ulang tersebut, Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) kata dia, dapat meyakini bahwa tidak ada lagi permasalahan sehingga surat pernyataan mutlak keabsahan tenaga honorer K2 ditandatangani, kemudian diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VIII Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"BKN memperpanjang batas waktu penyerahan surat pernyataan mutlak itu, sampai 15 Desember 2014. Jadi kami akan kirimkan hasil verifikasi itu, hari ini (Jumat, 12./12) dan paling lambat Senin (15/12)," ungkap Alimuddin.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014