Penajam (ANTARA Kaltim) - Seorang oknum polisi di Kabupaten Penajam Paser Utara, menjadi tersangka terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan Deby Ayunda Nila Sari (25), istrinya, nekad mengakhiri hidup dengan meminum cairan pembersih lantai.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Penajam Paser Utara Inspektur Satu Junaidi, Kamis mengatakan, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka namun Brigadir Satu (Briptu) DN tidak ditahan.

"Dia (DN) tidak ditahan, namun mengamankan diri di Mapolres Penajam Paser Utara. Penahanan terhadap DN tidak dilakukan karena ancaman hukumannya di bawah tiga tahun," ungkap Junaidi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kata Junaidi, pihak keluarga tetap bersikukuh, Deby Ayunda Nila Sari meninggal bukan karena bunuh diri.

Bahkan kata Junaidi, pihak keluarga juga menyerahkan bukti berupa foto lebam di tubuh Deby, namun berdasarkan hasil visum tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.

"Kami masih terus melakukan pemeriksaan dan mendalami bukti-bukti foto yang ditunjukkan keluarga Deby. Jika ada bukti terkait dugaan penganiayaan ditemukan, tidak menutupkemungkinan akan dikenakan pasal yang sesuai dengan perbuatannya," kata Junaidi.

Jika memang hasil visum tidak meyakinkan, bisa dilakukan otopsi dengan persetujuan keluarga, katanya.

Dari pemeriksaan itu tambah Junaidi terungkap, Deby membeli cairan pembersih lantai pada Selasa (2/12) sekitar pukul 05.30 Wita.

Satu jam kemudian kata Junaidi, Briptu DN mendengar istrinya muntah yang belakangan diketahui karena meminum cairan pembersih lantai.

"Tersangka mengakui, malam harinya sebelum kejadian, terjadi pertengkaran dengan istrinya karena DN ingin menceraikan Deby setelah kenaikan pangkat, yakni pada 1 Januari 2015," ujar Junaidi.

Sampai saat ini, DN lanjut dia masih belum bersedia dikonfirmasi langsung oleh wartawan terkait kasus yang sedang dialaminya tersebut.

"Sudah dua kali kami sampaikan keinginan teman-teman wartawan untuk mewawancarai DN, tapi dia menolak," ungkap Junaidi.

Deby Ayunda Sari meninggal dalam perjalanan menuju RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan setelah sebelumnya ditemukan dalam kondisi kritis di rumahnya di Kompleks Perumahan Raya Indah Blok P, Kelurahan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Selasa (2/12).

Deby Ayunda Sari diduga nekad menenggak cairan pembersih lantai akibat cemburu, karena suaminya memiliki wanita idaman lain (WIL).

Briptu DN yang saat ini mengamankan diri di Mapolres Penajam Paser Utara terancam pidana penjara selama tiga tahun sebagaimana diatur dalam pasal 45 jo pasal 5 UU 23/2004 tentang Penghapusan KDRT Terkait Kekerasan Psikis.     (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014