Tenggarong (ANTARA Kaltim) - Kabupaten Kutai Kartanegara, akan segera menerbitkan Peraturan Bupati tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Kepala Dinas Kebudayaan dan Parwisata Kutai Kartanegara Sri Wahyuni, Minggu mengatakan, rancangan draf Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata itu telah didiskusikan bersama tim dari Politeknik Negeri Samarinda.
"Draf Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang TDUP itu telah kami bahas melalui diskusi publik pada Selasa (2/12) bersama tim dari Politeknik Negeri Samarinda dengan dihadiri SKPD terkait, camat serta para pelaku usaha di sektor pariwisata," ungkap Sri Wahyuni.
Maksud pembuatan Perbup TDUP itu kata Sri Wahyuni, yakni, memberikan pedoman bagi petugas pelaksana (BP2T) dalam memberikan pelayanan pendaftaran usaha dan bagi masyarakat pada penyelenggaraan usaha pariwisata.
Sementara, tujuan Perbub TDUP itu lanjut Sri Wahyuni yakni, untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha pariwisata, mengendalikan penyelenggaraan usaha pariwisata dan menyediakan sumber informasi mengenai penyelenggaraan usaha pariwisata.
"Pembuatan TDUP ini tidak dipungut biaya alias gratis," ungkap Sri Wahyuni.
Diskusi publik itu digelar kata dia dengan maksud, mendengarkan masukan dari para peserta pelaku usaha wisata untuk perbaikan draf rancangan Perbub TDUP.
Masukan dari para peserta diantaranya dalam pengurusan TDUP agar menyertakan Laik sehat sebagai salah satu persyaratan untuk kenyamanan pengunjung.
Selain itu kata Sri Wahyuni, petunjuk operasional diperlukan oleh pihak kecamatan yang melaksanakan kewenangan menerbitkan TDUP sesuai ketentuan usaha pariwisata yang ditentukan.
Sementara, salah seorang tim Politeknik Negeri Samarinda Said Keliwar mengatakan, dasar hukum Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah Undang-Undang No 10 tahun 2009 Pasal 15 tentang kepariwisataan mengenai kewajiban pengusaha pariwisata untuk mendaftarkan usahanya kepada pemerintah dan pemerintah daerah.
Perbup yang dibuat menurut Sadi Keliwar, untuk mengatur secara teknis tentang tata cara pendaftaran Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tersebut, agar para pelaku dapat langsung mendaftarkan usahanya di Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
"Perbup tersebut nantinya mengatur pula prosedur dan tata cara pendaftaran usaha pariwisata di Kukar sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap Said Keliwar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
Kepala Dinas Kebudayaan dan Parwisata Kutai Kartanegara Sri Wahyuni, Minggu mengatakan, rancangan draf Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata itu telah didiskusikan bersama tim dari Politeknik Negeri Samarinda.
"Draf Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang TDUP itu telah kami bahas melalui diskusi publik pada Selasa (2/12) bersama tim dari Politeknik Negeri Samarinda dengan dihadiri SKPD terkait, camat serta para pelaku usaha di sektor pariwisata," ungkap Sri Wahyuni.
Maksud pembuatan Perbup TDUP itu kata Sri Wahyuni, yakni, memberikan pedoman bagi petugas pelaksana (BP2T) dalam memberikan pelayanan pendaftaran usaha dan bagi masyarakat pada penyelenggaraan usaha pariwisata.
Sementara, tujuan Perbub TDUP itu lanjut Sri Wahyuni yakni, untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha pariwisata, mengendalikan penyelenggaraan usaha pariwisata dan menyediakan sumber informasi mengenai penyelenggaraan usaha pariwisata.
"Pembuatan TDUP ini tidak dipungut biaya alias gratis," ungkap Sri Wahyuni.
Diskusi publik itu digelar kata dia dengan maksud, mendengarkan masukan dari para peserta pelaku usaha wisata untuk perbaikan draf rancangan Perbub TDUP.
Masukan dari para peserta diantaranya dalam pengurusan TDUP agar menyertakan Laik sehat sebagai salah satu persyaratan untuk kenyamanan pengunjung.
Selain itu kata Sri Wahyuni, petunjuk operasional diperlukan oleh pihak kecamatan yang melaksanakan kewenangan menerbitkan TDUP sesuai ketentuan usaha pariwisata yang ditentukan.
Sementara, salah seorang tim Politeknik Negeri Samarinda Said Keliwar mengatakan, dasar hukum Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah Undang-Undang No 10 tahun 2009 Pasal 15 tentang kepariwisataan mengenai kewajiban pengusaha pariwisata untuk mendaftarkan usahanya kepada pemerintah dan pemerintah daerah.
Perbup yang dibuat menurut Sadi Keliwar, untuk mengatur secara teknis tentang tata cara pendaftaran Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tersebut, agar para pelaku dapat langsung mendaftarkan usahanya di Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
"Perbup tersebut nantinya mengatur pula prosedur dan tata cara pendaftaran usaha pariwisata di Kukar sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap Said Keliwar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014