Samarinda (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 1.985 peserta lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Provinsi Kalimantan Timuryang pengumumannya dilakukan Jumat (5/12), ratusan peserta berdesakan mengerumuni papan pengumuman untuk melihat hasil tes.

"Saya perlu menjelaskan, tidak semua peserta yang lulus TKD bisa mengikuti tes lanjutan, yakni Tes Kompetensi Bidang (TKB) karena ketentuannya memang demikian," ujar Kepala Badan Kepegawaian Kaltim M Yadi Robyan Noor di Samarinda, Jumat.

Ia mengatakan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) selaku panitia seleksi nasional, jumlah minimal peserta yang mengikuti TKB sekurang-kurangnya tiga kali formasi dari peserta yang memenuhi ambang batas. Komposisinya adalah satu banding tiga.

Ini berarti dari 1.985 peserta yang lulus TKD, hanya ada 514 peserta yang ditetapkan memenuhi persyaratan mengikuti TKB atau tes tahap III.

Menurut dia, dari 5.250 peserta yang ikut tes, tercatat hanya 1.985 peserta yang lulus TKD dengan nilai ambang batas minimum (passing gread) 271, meliputi tes wawasan kebangsaan 70, tes intelegensia umum 75, dan tes kepribadian 126.

Rinciannya mereka yang lulus TKD itu adalah untuk formasi guru terdapat 73 peserta, formasi tenaga kesehatan 931 peserta, dan untuk formasi tenaga teknis terdapat 981 peserta yang lulus.

Dia mengatakan, bagi peserta yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan mengikuti TKB, tentu harus legowo dan tetap bangga karena sudah lolos ujian berkas (tahap I) dan ujian TKD (tahap II).

"Bagi peserta yang ingin mengetahui mengapa tidak bisa mengikuti TKB padahal sudah lulus TKD, pihaknya memberikan kesempatan untuk menanyakan, baik melalui BKD Kaltim maupun melalui Desk Evaluasi di Kemenpan RB.

Sementara yang memenuhi persyaratan ikut TKB, Radi meminta para peserta menggunakan kesempatan sebaik-baiknya, apalagi dalam tes CPNS ini Pempov Kaltim berharap memperoleh calon abdi negara terbaik.

Menurut dia selama ini pelaksanaan seluruh tahapan CPNS dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel, sehingga semua pihak sebaiknya tidak perlu curiga mengenai ada titipan atau tidak seperti yang sering terdengar selama ini.

Sedangkan untuk pelaksanaan TKB dijadwalkan digelar pada 10 hingga 12 Desember, di Aula Badan Diklat (Bandiklat) Kaltim. Metodenya menggunakan lembar jawaban komputer (LJK).

Sedangkan dasar pengumuman kelulusan TKD adalah, surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI No B/4307/M.PAN-RB/11/2014, tentang penyampaian daftar nilai TKD hasil seleksi CPNS 2014.     (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014