Sertifikasi tanah wakaf menjadi program prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), selain program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kata Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Selain program PTSL, menurut Nusron Wahid di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu, sertifikasi tanah wakaf juga menjadi prioritas untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah.
Kemudian fokus pada sertifikasi tanah barang milik negara (BMN) untuk melindungi aset tanah instansi, serta mencegah potensi penyalahgunaan aset yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN saat menyerahkan sertifikat secara simbolis di salah satu rumah warga yang berlokasi di Jalan Pemuda RT 75, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.
Nusron Wahid di Kota Balikpapan menyerahkan sebanyak 44 sertipikat tanah, terdiri dari 34 sertipikat tanah dari program PTSL, serta enam sertipikat tanah BMN dan empat sertipikat tanah wakaf.
"Untuk di Kelurahan Manggar hanya 27 sertipikat, masing-masing 20 sertipikat tanah program PTSL, enam sertipikat tanah BMN dan satu sertipikat tanah wakaf," jelasnya.
Sertipikat tanah sisanya untuk kelurahan lainnya di Kota Balikpapan, yakni 10 sertipikat tanah program PTSL untuk warga Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur, serta empat sertipikat tanah program PTSL dan satu sertipikat tanah wakaf untuk warga Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.
Berikutnya, satu sertipikat tanah wakaf untuk warga Kelurahan Mekar Sari dan satu sertipikat tanah wakaf warga Karang Rejo yang berada di Kecamatan Balikpapan Tengah.
Sertifikasi tanah di Kota Balikpapan hingga saat ini sudah mencapai 98 persen, dan tersisa dua persen dari target 1.750 bidang yang ada di daerah yang dikenal Kota Minyak itu
Kesadaran warga untuk melindungi tanah miliknya cukup kuat, kata dia, karena berkaitan nilai tanah di Kota Balikpapan cukup tinggi dan khawatir penyerobotan lahan terlebih sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dengan adanya sertifikasi lahan, maka bidang tanah memiliki kepastian atau jaminan hukum kepada masyarakat dan tidak ada lagi kekhawatiran penyerobotan lahan, demikian Nusron Wahid.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024