Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan langsung sebanyak 44 sertifikat tanah untuk warga Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Dari 44 sertipikat ini, ada 34 sertipikat yang merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," jelas Nusron sebelum membagikan sertipikat di Balikpapan, Sabtu (14/12).

Sementara itu, untuk 10 sertipikat sisanya, Nusron menyebutkan merupakan sertipikat Barang Milik Negara (BMN) sebanyak 6 sertipikat dan tanah wakaf sebanyak 4 sertipikat.

Penyerahan sertipikat dari pintu ke pintu itu secara simbolis dilaksanakan di salah satu rumah warga yang terletak di RT 75, Jalan Pemuda, Kelurahan Manggar, dimana kedatangan Nusron langsung disambut hangat dengan warga.

Nusron nampak berguyon hingga berswafoto dengan warga, bahkan saat penyerahan sertipikat, nampak salah seorang warga setempat menitipkan proposal (rancangan kerja formal) kepada Nusron.

Kepada Nusron, warga tersebut menyampaikan bahwa proposal yang ia berikan bertujuan untuk meminta bantuan pembangunan masjid di tanah wakaf yang telah disertifikatkan. 

"Monggo (silahkan) nanti saya bantu," jawab Nusron yang disambut tepuk tangan oleh warga lainnya.

Nusron menekankan, selain program PTSL, sertifikasi tanah wakaf juga menjadi prioritas Menteri ATR/Kepala BPN dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah. 

"Begitu pula dengan sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) yang dilakukan untuk melindungi aset tanah instansi serta mencegah potensi munculnya penyalahgunaan aset yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara," ungkapnya.

Nusron menjelaskan, meskipun penyerahan dilakukan ke Kelurahan Manggar, namun 44 sertipikat itu bukan hanya untuk warga kawasan itu, dimana juga terdapat sejumlah warga dari kelurahan lain bahkan lintas Kecamatan.

"Untuk di Kelurahan Manggar ini hanya 27 sertipikat, masing-masing 20 sertipikat hasil program PTSL, 6 sertipikat BMN, dan 1 sertifikat tanah wakaf," jelas Nusron.

Kemudian sisanya kata Nusron 10 sertipikat PTSL untuk warga Kelurahan Teritib, Kecamatan Balikpapan Timur serta 4 sertipikat PTSL dan 1 sertipikat tanah wakaf untuk warga Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.

"Serta masing-masing 1 sertipikat tanah wakaf untuk warga Kelurahan Mekar Sari dan Karang Rejo yang terletak di Kecamatan Balikpapan tengah," sebutnya.

Dengan pemberian sertipikat tersebut, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Nusron maka pembidangan tanah secara keseluruhan telah mencapai di angka 98 persen.

"Artinya saat ini menyisakan hanya 2 persen dari total 1.750 bidang yang ada," ungkapnya.

Menurut Nusron, dalam proses sertifikasi tanah di Kota Balikpapan tidak menemui kendala yang cukup berarti mengingat kesadaran warga untuk melindungi tanahnya tinggi.

Hal ini, lanjut Nusron juga berkaitan dengan nilai ekonomi tanah di Kota Balikpapan yang juga tinggi, dan tentu tidak juga tidak terlepas dari rasa khawatir masyarakat akan terjadinya penyerobotan tanah, lebih lagi Balikpapan adanya penyangga dari Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Biasanya masyarakat ini ogah-ogahan untuk sertifikasi tanahnya bila nilai ekonominya rendah, sedangkan di Balikpapan nilai ekonominya sudah tinggi sehingga kesadaran juga naik," ungkap Nusron.

Dengan adanya sertipikat tanah tersebut, maka bidang-bidang tanah tersebut memiliki kepastian atau jaminan hukum ke masyarakat, sehingga warga tidak lagi khawatir dengan adanya penyerobotan lahan.

Pewarta: Muhammad Solih Januar

Editor : M.Ghofar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024