Penajam (ANTARA Kaltim) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Penajam Paser Utara, akan segera membayarkan tunjangan resiko pekerjaan pegawai negeri sipil (PNS) yang selama empat bulan belum dibayarkan.

"Insentif resiko pekerjaan kepada PNS yang meliputi dokter, perawat dan bidan yang bekerja di RSUD Penajam Paser Utara, terhitung mulai Agustus hingga November 2014 belum kami bayarkan," ungkap Direktur RSUD Kabupaten Penajam Paser Utara, Grace Makisurat, Senin.

Namun, katanya, tunjangan itu sudah dalam proses karena APBD Perubahan telah disahkan, sehingga pembayaran tunjangan tersebut, hanya menunggu proses pencairannya saja.

Ia mengatakan penundaan realisasi pembayaran tunjangan tersebut terjadi karena terkait anggaran perubahan yang tertuang dalam peraturan bupati (perbup) tentang tunjangan resiko pekerjaan, sehingga terjadi perubahan nomenklatur.

"Nilainya saya tidak hafal tetapi yang jelas tunjangan itu berbeda-beda. Kalau dokter dihitung berdasarkan golongan begitupula tenaga perawat dan bidan," ujar Grace Makisurat.

Sebelumnya, jenis tunjangan kata grace Makisurat ada tiga macam dan mengalami perubahan dalam dalam aturan sehingga ketiga jenis tunjangan digabungkan, diantaranya tunjangan resiko pekerjaan dan tunjangan terpapar, sekarang digabungkan jadi satu.

"Adanya perubahan aturan yang menggabungkan ketiga jenis tunjangan menjadi satu tetapi tidak mempengaruhi besaran nilai tunjangan dan hanya regulasinya yang berubah. Perubahan aturan itu untuk mengefisiensikan regulasi yang ada," ungkap Grace Makisurat.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014