Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya meningkatkan sistem proteksi kebakaran di wilayah itu melalui sosialisasi Pedoman Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim di Samarinda, Selasa.
"Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi antar instansi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam penyusunan dan penerapan sistem proteksi kebakaran yang efektif," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP Kaltim Abdul Muis, di Samarinda, Selasa.
Dia menekankan urgensi penyusunan RISPK sebagai strategi pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
"Urusan kebakaran merupakan pelayanan dasar yang wajib disediakan pemerintah. Kita harus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," tegasnya.
Abdul Muis menyoroti capaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) bidang kebakaran di Kaltim yang masih perlu ditingkatkan, salah satu faktor penyebabnya adalah belum adanya RISPK sebagai acuan.
"RISPK berperan penting dalam melindungi aset pemerintah dan masyarakat. Di Kaltim terdapat 2.462 aset bangunan milik pemerintah dan 7.674 industri terdaftar yang membutuhkan sistem proteksi kebakaran yang memadai," jelasnya.
Lebih lanjut, Abdul Muis menguraikan langkah strategis implementasi RISPK meliputi inspeksi sistem proteksi kebakaran di seluruh perangkat daerah, simulasi kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM), dan peningkatan edukasi publik.
"Melalui pedoman ini diharapkan tercipta sinergi antar pihak dalam melindungi masyarakat dari bahaya kebakaran secara berkelanjutan," ungkap dia.
Kepala Bidang Kebakaran Satpol PP Kaltim Robiana Hastawulan menambahkan penyusunan RISPK merupakan amanat undang-undang yang wajib dipenuhi.
"RISPK berisi analisis risiko, peta wilayah rawan kebakaran, dan rekomendasi sistem proteksi. Dokumen ini memiliki peran krusial dalam meminimalkan dampak kebakaran, baik kerugian material maupun korban jiwa," ucapnya.
Robiana menjelaskan proses penyusunan RISPK yang telah melibatkan tenaga ahli selama dua bulan terakhir. Dokumen ini disusun dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing wilayah.
"Kami mensosialisasikan dan membuka ruang diskusi agar kabupaten, kota, dan provinsi, dapat memberikan masukan. Setiap daerah memiliki kondisi berbeda yang harus tercermin dalam RISPK," ujarnya.
Ia mengatakan pedoman ini berlaku untuk semua jenis bangunan, mulai dari fasilitas pemerintah, kawasan industri, hingga bangunan komersial dan fasilitas publik. RISPK juga diharapkan menjadi alat evaluasi untuk memastikan perlindungan kebakaran di Kaltim memenuhi standar.
Setelah pedoman ini rampung, pihaknya melanjutkan dengan simulasi dan pelatihan agar SDM pemadam kebakaran dan masyarakat memahami perannya dalam sistem proteksi kebakaran.
"Kami ingin memastikan setiap bangunan memiliki sistem proteksi yang memadai," kata Robiana.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024