Penajam (ANTARA Kaltim) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Penajam Paser Utara, pada 2015 naik Rp250.000 menjadi Rp2.350.000 yang sebelumnya yakni pada 2014 hanya Rp2.100.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin, Selasa mengungkapkan, sebelumnya perwakilan dari Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia (SP Kahutindo) mengusulkan kenaikan UMK 2015 seratus persen kebutuhan hidup layak (KHL) yakni sebesar Rp2.486.365.

"Permintaan kenaikan itu, berdasarkan isu kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang akan berdampak pada kenaikan transportasi dan sembilan harga kebutuhan pokok," ungkap Alimuddin.

Namun, kenaikan harga BBM tersebut lanjut Alimuddin, baru wacana dan belum ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Jika, pemerintah daerah berasumsi menaikkan UMK berdasarkan isu kenaikan harga BBM, merupakan kesalahan besar yang dilakukan pemerintah daerah dan jika akhirnya BBM naik, bukan Kabupaten Penajam Paser Utara saja yang terkena dampak tapi skala nasional," kata Alimuddin.

UMK Penajam Paser Utara lanjut Alimuddin akhirnya disepakati setelah setelah dilakukan pertemuan sebanyak 11 kali dengan dewan pengupahan.

"Akhirnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) serta SP Kahutindo Kabupaten Penajam Paser Utara menyepakati kenaikan UMK 2015 berkisar 13 persen dari UMK 2014, yakni Rp2.350.000," katanya.

"Apindo, SP Kahutindo, SBSI dan puluhan pekerja sepakat UMK naik menjadi Rp2.350.000 yang mulai berlaku 1 Januari 2015," ungkap Alimuddin.

Keputusan bersama tersebut tambah Alimuddin, akan diajukan kepada Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar untuk selanjutnya merekomendasikan agar mendapat persetujuan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.

"Bupati membuat rekomendasi diajukan kepada gubernur untuk ditetapkan. Kalau sudah ditetapkan gubernur, UMK diberlakukan mulai 1 Januari sampai Desember 2015," ujar Alimuddin.   (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014