Sangatta (ANTARA Kaltim)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta Kutai Timur mengeksekusi dana simpanan PT Kutai Timur Energi (KTE) sebesar Rp82,3 miliar dari Bank BNI dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kutai Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangatta, Tety Syam, Selasa, mengatakan, dana sebesar Rp82,3 miliar yang ditarik dari kedua bank tersebut masing-masing dari BNI sebesar Rp70 miliar dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kutai Timur senilai Rp1,3 miliar.

"Semua dana yang ditarik dari kedua bank itu ditransfer ke kas daerah Pemkab Kutai Timur," katanya.

Menurut dia yang didampingi Kasi Intel, Dody Emil Gozali, dana yang dieksekusi itu dari hasil korupsi petinggi PT Kutai Timur Energi (KTE), yang disita.

Kajari mengakui pihaknya telah melakukan eksekusi barang bukti berupa dana deposito PT KTE yang disimpan di BNI Sangatta dalam bentuk deposito dan ada bunganya, sehingga harus dieksekusi.

"Barang bukti dana ini dieksekusi sesuai dengan amar putusan pengadilan yang menyatakan Mujiono bersalah, karena itu dihukum dengan hukuman 2 tahun penjara. Sedangkan barang bukti, dikembalikan ke kas negara Cq pemkab Kutim," jelasnya.

Kajari juga mengakui, dana yang ditarik dari BNI dan BPR itu berbeda dengan dana dalam rekening di Bank Mandiri senilai Rp339 miliar, Bank Mandiri Bintaro Jakarta Rp1,3 miliar dan Rp421 juta di Bank Mandiri Bandung, yang disita dalam perkara Anung Nugroho, yang disita untuk negara pekan lalu.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi PT KTE, kerugian negara setidaknya senilai Rp576 miliar, yang merupakan dana hasil penjualan 5 persen saham KPC milik pemkab Kutim, yang dikelola PT KTE.

Setelah dikuasai PT KTE, dana ini diinvestasikan dalam berbagai perusahan, dan didepositokan di berbagai bank, termasuk bank BNI dan BPR.

Sebelumnya Pemkab Kutim membawa kasus eksekusi dana ini ke kas negara, dengan menggugat Kejagung, Jampidsus, Kejati dan Kejari di PN Sangatta.

Selain karena dianggap lambat melakukan eksekusi, mereka juga digugat melalui Kuasa Hukumnya Hamza Dahlan SH karena melakukan eksekusi, tidak sesuai dengan petunjuk Hakim Mahkama Agung (MA), yang menjelaskan eksekusi bisa dilakukan ke kas daerah, meskipun dalam amar putusan menyatakan disita untuk negara.

Namun Kejari menyatakan, mereka tidak mengikuti petunjuk MA karena petunjuk bukan putusan pengadilan, sementara putusan pengadilan hanya bisa dibatalkan putusan pengadilan yang lebih tinggi. "Memang ada petunjuk dari MA, tapi itu bukan putusan. Karena itu kami tetap melakukan eksekusi sesuai dengan putusan MA," katanya.    (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014