Sangatta (ANTARA Kaltim) -  Mantan Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho yang menjalani hukuman 15 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung Jawab Barat atas putusan kasasi, mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Ketua Pengadilan Negeri Sangatta Jarihat Simarmata SH MH, didampingi Panitera Pidana Catur, Kamis mengatakan, terpidana Anung Nugroho datang langsung mengajukan PK, pada minggu pekan lalu.

"Terpidana 15 tahun penjara Anung didampingi penasihat hukumnya datang dengan pengawalan ketat dari Lapas Sukamiskin," kata Jarihat Simarmata di Sangatta, ibu kota Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Menurut Ketua PN, sidang PK akan dimulai pada 15 November mendatang. Majelis hakimnya sudah ditunjuk, akan dipimpin Wakil Ketua PN Achmad Ukayat SH MH. Tinggal sidang sesuai dengan jadwal.

Pengajuan PK ini, kata dia, sudah pasti asegera disidangkan, namun ketua PN belum mengetahui bukti baru apa yang akan diajukan dalam sidang nanti.

"Nanti dalam sidang akan diajukan bukti apa, kami belum tahu. Juga akan ada saksi-saksi yang akan dimintai keterangannya," kata Catur menambahkan.

Seperti diberitakan, Direktur PT KTE Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim MA yang diketuai Djoko Sarwoko, dengan empat hakim anggota yakni Krisna Harahap, MS Lumme, Abdul Latif dan Sri Murwahyuni, akhir November 2012.

Dalam putusan kasasi Nomor 1649 K/Pid.SUS/2012 itu, Anung yang di tingkat banding dihukum 8 tahun penjara, oleh MA diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara.

Dia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsidair 8 bulan kurungan, serta diharuskan membayar uang pengganti Rp800 juta.

Dia dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No.30/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke KUHP.

Sementara Apidian yang sebelumnya diputus bebas di Pengadilan Negeri Sangatta, dinyatakan bersalah di tingkat kasasi MA dengan putusan Nomor 664 K/PID.SUS/2012 Tahun 2012 dan dihukum selama 12 tahun penjara.

Dia diharuskan membayar denda senilai Rp1 miliar, subsidair 8 bulan kurungan, serta diharuskan membayar uang pengganti Rp770 juta. (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014