Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta, diminta untuk menunjukan bukti dugaan korupsi yang diarahkan kepada Direktur Utama Kutai Mitra Energi Baru (KMEB) Hamzah Dahlan.

"Saya memberi waktu 14 hari kepada pihak Kejari Sangatta untuk dapat memberikan bukti atas tuduhan Kepala Kejari Sanggata yang menyatakan bahwa satu Direksi KMEB telah menerima aliran dana sebesar Rp25 miliar dari PT. Bank IFI," kata Hamzah di Balikpapan, Senin.

Pernyataan Kejari Sangatta tersebut dilakukan di depan unjuk rasa dama pada tanggal 29 September 2014, yang menyatakan ada aliran dana ke salah satu Direksi KMEB dari PT. Bank IFI, katanya.

"Atas pernyataan tersebut yang menjurus ke fitnah apalagi terkait aset Terogong yang merupakan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dikatakan dikontrakan ke pihak lain. Hal tersebut telah saya sampaikan kepada Keluarga Besar Purna Adhyaksa di Jakarta," kata Hamzah.

Selanjutnya Keluarga Besar Purna Adhyaksa, yakni Ketua, khususnya bagian Advokasi dan Legislasi memerintahkan Hamzah untuk memberikan pernyataan pers bahwa pihak Kejari Sanggata diminta memberikan bukti terkait aliran dana sebesar Rp25 miliar dari Bank IFI kepada salah satu Direksi KMEB.

"Bila dalam waktu yang ditentukan tersebut tidak ada bukti, Kejari Sanggata diminta mencabut pernyataannya. Jika tidak melakukan maka Keluarga Besar Purna Adhyaksa khususnya bagian Advokasi akan menentukan sikap apakah menempuh jalur hukum atau bermusyawarah dengan keluarga kejaksaan sendiri," kata Hamzah.

Sebelumnya, Hamzah sebagai kuasa hukum dari Pemkab Kutai Timur (Kutim) memasukkan gugatan terlebih dahulu saya diberi kuasa untuk mengajukan gugatan karena atas keterlambatan dilakukannya eksekusi dari Bank Mandiri dari kas negara ke kas daerah.

"Atas dasar tersebut gugatan dimasukkan pada 18 September 2014 dengan nomor perkara registrasi : 30/Pdt-G/2014/PN-Sgt dan waktu masuk gugatan sebenarnya belum dilakukan eksekusi. Seminggu kemudian pada 25 September uang di Bank Mandiri senilai Rp344 miliar di eksekusi ke kas negara," kata Hamzah.

Kasus tersebut bermula saat PT Kutai Timur Energi (KTE) yang sekarang berganti nama PT KMEB yang merupakan anak perusahan PT KTI, mengelola dana hasil penjualan lima persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) milik Pemkab Kutim. Saham ini kemudian dijual senilai Rp576 miliar atau 50 juta Dolar Amerika oleh Anung Nugroho selaku Direktur Utama KTE dan jajarannya dana ini telah diinvestasikan dalam berbagai jenis usaha.   (*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014