Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Samarinda, Kalimantan Timur terus berupaya mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem melalui program bantuan sosial (bansos) nontunai, menyasar 987 keluarga penerima manfaat (KPM) yang tergolong miskin ekstrem.

"Sesuai instruksi pemerintah pusat, seluruh kabupaten/kota di Indonesia wajib melaksanakan program pengentasan kemiskinan ekstrem hingga 31 Desember 2024," ujar Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos PM Samarinda Sahidin Ahmad di Samarinda, Minggu.

Program tersebut, katanya, bagian dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang menargetkan angka kemiskinan ekstrem nol persen pada akhir Desember 2024.

Ia menjelaskan program pengentasan kemiskinan di Samarinda melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dengan program yang beragam, mulai dari bansos tunai dan nontunai hingga program bedah rumah.

"Untuk Dinas Sosial PM sendiri, fokus kami ada pada bantuan tunai dan nontunai," katanya.

Penyaluran bansos dilakukan secara elektronik melalui kartu Social Security Number (SSN) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara (bankaltimtara).

Dia menjelaskan kartu SSN sebagai alat transaksi di 27 warung Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang tersebar di 10 kecamatan di Samarinda. KPM dapat membelanjakan bantuan tersebut untuk membeli tujuh jenis bahan pokok, yaitu beras, telur, ayam, ikan kaleng, minyak goreng, gula, dan susu.

"Kartu SSN ini hanya bisa digunakan untuk bertransaksi di warung KUBE dan tidak bisa diuangkan. Ini untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok," kata Sahidin.

Hal yang menarik, ujar dia, warung KUBE dikelola masyarakat miskin yang tergabung dalam KUBE. Dinas Sosial membantu mereka dengan menyediakan sarana dan prasarana, seperti gerai kontainer maupun etalase, jika mereka memiliki teras rumah yang bisa dimanfaatkan.

"Kami bekerja sama dengan Dinas Perdagangan Samarinda untuk mendapatkan rekomendasi agen atau distributor bahan pokok yang dapat memasok barang ke warung KUBE," katanya.

Setiap KPM menerima bantuan Rp1.800.000 yang dapat dibelanjakan hingga akhir Desember 2024.

"Maksimal belanja per bulan adalah Rp600.000, yaitu dua kali belanja dengan nilai satu paket belanja sebesar Rp300.000," katanya.

Dia menjelaskan meskipun dibatasi maksimal Rp600.000 per bulan, KPM diperbolehkan menambah jumlah belanjaan jika memang membutuhkan. Pendamping sosial akan membantu memastikan kebutuhan setiap KPM.

"Ada pendamping sosial yang mendampingi 6-8 KPM. Mereka akan membantu memastikan bantuan ini benar-benar digunakan sesuai kebutuhan," katanya.

Sahidin mengakui data kemiskinan di Samarinda dinamis. Awalnya Dinsos PM Samarinda menerima data sekitar 6.000 KPM. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi data yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, angka tersebut turun menjadi sekitar 3.000-an KPM, dan akhirnya menjadi 1.400 KPM pada akhir 2023.

Dinas Sosial PM terus melakukan pemutakhiran data dan intervensi melalui berbagai program untuk mencapai target nol persen kemiskinan ekstrem pada akhir 2024.

"Setelah itu, kami akan fokus pada upaya mengurangi jumlah penduduk miskin dan rentan miskin, hingga akhirnya mereka bisa mandiri dan keluar dari jerat kemiskinan," demikian Sahidin.

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : M.Ghofar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024