Sangatta (ANTARA Kaltim)- Kepala Dinas Pertambangan Kutai Timur, Wijaya Rahman mengatakan, pihaknya masih menunggu instruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencabut sejumlah izin pertambangan batu bara di wilayahnya
"Kami masih menunggu instruksi KPK untuk mencabut izin beberapa tambang batu bara, pencabutan izin tambang yang dilakukan seiring dengan turunnya langsung KPK ke dearah-daerah untuk mengawasi jalannya proses pertambangan Minerba di beberapa Provinsi di Indonesia termasuk di Kalimantan Timur," katanya di Sangatta, Kamis .
Ia mengatakan Kutai Timur akan siap untuk mencabut izin pertambangan batu bara jika ada perintah dan instruksi KPK kapanpun itu. Namun sampai sekarang ini kami belum menerima itu.
"Perintah untuk mencabut izin tambang sampai sekarang belum ada. Yang kami terima undangan KPK untuk menghadiri pertemuan di Balikpapan 27 Nopember mendatang," katanya.
Wijaya menambahkan surat undangan dari KPK yang diterima, untuk mengadiri pertemuan di Balikpapan 27 November dengan agenda membahas kemungkinan adanya pencabutan izin kuasa pertambangan.
Dia mengatakan pertemuan yang digagas KPK tersebut, rencananya akan dihadiri oleh seluruh Dinas Pertambangan Se-Kalimantan untuk mendengarkan rekomendasi dari KPK mengenai pencabutan izin kuasa pertambangan yang dikeluarkan oleh masing-masing daerah.
"Jadi kita masih menunggu hasil evaliasi KPK 27 November nanti, setekah rapat KPK dengan Dinas Pertambangan Kalsel, Kaltim, Kalbar dengan Kalteng," ujarnya.
Wijaya mengatakan yang jelas kata dia, sampai saat ini Kutai Timur belum mengetahui perusahaan-perusahaan mana yang direkomendasikan oleh KPK untuk dicabut izinnya termasuk alasan dibalik keluarnya rekomendasi itu.
Untuk Kabupaten Kutai Timur, kata dia, izin kuasa pertambangan yang dikeluarkan sebanyak 147 kuasa pertambangan. Dua perusahaan sudah melakukan proses eskploitasi dan lainnya belum melakukan aktivitas, seperti namun ada juga tida ada aktivitas yang dijalankan.
"Hanya dua perusahaan yang aktif di Kutai Timur yang lainnya tidak aktif bahkan ada yang tidak melakukan apa-apa," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
"Kami masih menunggu instruksi KPK untuk mencabut izin beberapa tambang batu bara, pencabutan izin tambang yang dilakukan seiring dengan turunnya langsung KPK ke dearah-daerah untuk mengawasi jalannya proses pertambangan Minerba di beberapa Provinsi di Indonesia termasuk di Kalimantan Timur," katanya di Sangatta, Kamis .
Ia mengatakan Kutai Timur akan siap untuk mencabut izin pertambangan batu bara jika ada perintah dan instruksi KPK kapanpun itu. Namun sampai sekarang ini kami belum menerima itu.
"Perintah untuk mencabut izin tambang sampai sekarang belum ada. Yang kami terima undangan KPK untuk menghadiri pertemuan di Balikpapan 27 Nopember mendatang," katanya.
Wijaya menambahkan surat undangan dari KPK yang diterima, untuk mengadiri pertemuan di Balikpapan 27 November dengan agenda membahas kemungkinan adanya pencabutan izin kuasa pertambangan.
Dia mengatakan pertemuan yang digagas KPK tersebut, rencananya akan dihadiri oleh seluruh Dinas Pertambangan Se-Kalimantan untuk mendengarkan rekomendasi dari KPK mengenai pencabutan izin kuasa pertambangan yang dikeluarkan oleh masing-masing daerah.
"Jadi kita masih menunggu hasil evaliasi KPK 27 November nanti, setekah rapat KPK dengan Dinas Pertambangan Kalsel, Kaltim, Kalbar dengan Kalteng," ujarnya.
Wijaya mengatakan yang jelas kata dia, sampai saat ini Kutai Timur belum mengetahui perusahaan-perusahaan mana yang direkomendasikan oleh KPK untuk dicabut izinnya termasuk alasan dibalik keluarnya rekomendasi itu.
Untuk Kabupaten Kutai Timur, kata dia, izin kuasa pertambangan yang dikeluarkan sebanyak 147 kuasa pertambangan. Dua perusahaan sudah melakukan proses eskploitasi dan lainnya belum melakukan aktivitas, seperti namun ada juga tida ada aktivitas yang dijalankan.
"Hanya dua perusahaan yang aktif di Kutai Timur yang lainnya tidak aktif bahkan ada yang tidak melakukan apa-apa," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014