Sangatta (ANTARA Kaltim) -  Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur Edison Lumban Batu mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pembebasan lahan milik pemerintah dan masyarakat.

Melalui Kasi Hak Tanah Pendataan Tanah (HTPT) BPN Kabupaten Kutai Timur adan Pertanahan Kutai Timur Sabardi, ia banyaknya masalah yang terjadi dalam pembebasan lahan yang dilakukan selama ini karena BPN tidak pernah dilibatkan.

"Selama ini BPN tidak pernah terlibat dalam pembebasan lahan yang dilakukan oleh Dinas Penataan Lahan dan Tata Ruang (PLTR. Menurut aturan BPN seharusnya ikut dalam tim sembilan atau tim pembebasan lahan," ujarnya.

Dia mengakui, yang selama ini terjadi adalah pihaknya hanya masuk dalam daftar tim sembilan, namun tidak pernah dilibatkan dalam proses di lapangan.

"Jika terjadi masalah terkait dengan lahan, kami tidak ikut melakukan tanda tangan dalam dokumen pembebasan lahan," katanya.

Dia menyontohkan saat diperiksa dalam kasus pembebasan Lahan proyek Maloy, termasuk pembebasan lahan Kenyamukan, kami tidak mengetahuinya. Kepala BPN memang masuk dalam daftar tim sembilan, tapi tidak ikut proses. Tandatangannya juga kosong apanya yang mau diperiksa.

Ia mengaku pernah diperiksa Polda Kaltim, tapi pihaknya tidak bisa menjelaskan masalahnya karena memang (BPN), tidak dilibatkan sejak awal sehingga pihaknya mengetahui.

Kini kasus pembebasan lahan dua pelabuhan di Kutai Timur, kata dia, sedang dalam penyidikan polisi. Lahan Kenyamukan disidik Polda Kaltim dan penyidik telah menetapkan 4 tersangka.

Kapolres Kutai Timur AKBP Edgar Diponegoro mengatakan membenarkan terjadi kerugian sekitar Rp1,3 miliar, terkait pembuatan Surat Pemilikan Tanah (SPT) .

"Terjadi kerugian sekitar Rp1,3 triliun, namun saya belum bisa menjelaskan secara rinci termasuk nama tersangka. Kita masih menunggu kloning computer yang diduga digunakan oknum pembuat SPT palsu," katanya.

Menurut dia dari kloning computer ini nanti akan ketahuan mana saja SPT palsu yang dibuat dan kapan waktu pembuatannya dan berapa jumlahnya, termasuk siapa yang bertanggung jawab atas pembuatan SPT.

Dalam pemeriksaan, katanya, diketahui pembuatn SPT dimaksudkan untuk mengambil untuk cari untung, sebab setelah terungkap ada penetapan lokasi pelabuhan, kemudian pembuat SPT untuk pembebasan lahan.(*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014