Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Penajam Paser Utara, menggelar pelatihan penggunaan perangkat penanggulangan bencana, diantaranya pemasangan tenda dan perangkat dapur umum untuk kondisi tanggap darurat dalam penanganan korban bencana.

Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin, Jumat mengatakan, bencana bisa menimpa siapa saja, kapan saja dan dimana saja, sehingga dalam menghadapi berbagai kemungkinan kondisi darurat itu, harus bisa diatasi untuk mengurangi beban yang diderita para korban bencana.

"Penanganan bencana dibutuhkan tenaga terampil dan berpengalaman yang siap 24 jam terjun ke lapangan membantu mengatasi keadaan darurat," ungkap Alimuddin.

Satu organisasi masyarakat Taruna Siaga Bencana (Tagana), lanjut Alimuddin, bergabung dengan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja sebagai bagian di luar instansi yang siap membantu mengatasi kondisi akibat bencana yang menimpa masyarakat.

Menurutnya, berbagai perangkat yang berkaitan dengan penanganan bencana sudah disiapkan diantaranya, tenda dapur umum, tenda pengungsi dan perlengkapan seperti kids ware, pakaian, family kit, selimut, sembako dan obat-obatan dipercayakan kepada Tagana.

"Semua alat kelengkapan diserahkan kepada tim Tagana untuk menangani dan menggunakan semua perlengkapan itu, sehingga Dinas Sosial dan Tenaga Kerja hanya memberikan pelatihan kepada anggota tim Tagana untuk mengoptimalkan penggunaan seluruh perangkat itu," kata Alimuddin.

Sementara, Ketua Tagana Kabupaten Penajam Paser Utara, Jarwanto mengungkapkan, masih ada beberapa kelengkapan yang perlu ditambah, seperti armada angkut darat dan Laut, mobil MCK, `trailer rescue, tenda keluarga dan radio komunikasi.

"Kami berharap pemerintah menambah perlengkapan itu dan ada beberapa perlengkapan yang masih dibawah standar kualitas serta kuantitasnya. Paling utama adalah rumah singgah untuk penampungan korban sementara," ujar Jarwanto.

Bergabungnya Tagana di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Penajam Paser Utara tambah Jarwanto, berdasarkan Undang-undang Nomor 24, Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Jaminan Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Korban.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014