Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Paser menggelar pelatihan pelaporan keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) dan lembaga keuangan desa atau LKD.  

"Pelatihan ini sebagai bekal mereka agar bisa membuat laporan keuangan yang baik dan transparan," kata Sekretaris DPMD Kasrani, di sela-sela pelatihan di Hotel Kryad, Kamis (19/9). 

Ia menyebutkan bahwa pelatihan tersebut diikuti Direktur, Sekretaris dan Bendahara masing-masing BUMDesma dari 9 kecamatan yang beberapa waktu lalu dibentuk.
 
BUMDesma, kata Nasrani, saat ini mengelola dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang terakhir dikucurkan sejak 2014. 

"Total aset yang dikelola 9 BUMDesma senilai Rp40 miliar, " katanya. 

Kasrani menuturkan pelatihan yang dilaksanakan sangat penting karena ada aset masyarakat yang harus dikelola BUMDesma dengan baik. 

Ia menjelaskan BUMDesma merupakan gabungan unit usaha setiap desa dalam satu kecamatan. Setiap desa menyertakan dana bantuan modal minimal Rp5 juta kepada BUMDesma. 

Adapun unit usaha yang dikelola BUMDesma-LKD yakni simpan pinjam namun lembaga tersebut bisa mengembangkan unit usaha lain seperti perkebunan dan jenis usaha lainnya sesuai potensi di setiap kecamatan. 

Namun, dari 9 kecamatan, baru dua BUMDesma di Kecamatan Long Kali dan Long Ikis yang mengelola unit usaha di luar simpan pinjam. 

"BUMDesma Long Ikis mengembangkan usaha perkebunan dan BUMDesma Long Kali mengembangkan usaha alat tulis kantor," jelas Kasrani. 

Kasrani menjelaskan BUMDesma merupakan lembaga usaha independen yang bisa bermitra dengan badan usaha swasta atau pemerintah. Pengelolaan badan usaha tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2021 tentang pendirian BUMDes/BUMDesma.

Lanjut Kasrani, untuk bisa menjalin kemitraan dan mengembangkan unit usaha di luar simpan pinjam,  BUMDesma harus memiliki sertifikat badan hukum yang disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM). 

"Tercatat dari 9 BUMDesma di Paser, tersisa dua BUMDesma yakni BUMDesma Muara Samu dan Tanjung Harapan yang sedang mengurus sertifikat badan hukum ke Kemenkum-HAM," katanya.

Lanjutnya, selain harus mengantongi sertifikat badan hukum, BUMDesma juga harus menyertakan laporan analisa usaha jika ingin mengembangkan unit usaha selain simpan pinjam. 

"Kami rencanakan pelatihan analisa usaha bagi BUMDesma tahun depan," ujar Kasrani.

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024