Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Disnakertrans) Paser  menggelar bimbingan  teknis (Bimtek)  penyusunan struktur dan skala upah yang diikuti para manager human resource perusahaan. 

" Ada 60 perusahaan yang mengikuti Bimtek ini," kata Kepala Disnakertrans Paser Rizky Noviar di Tanah Grogot, Rabu (18/9).

Sesuai undang-undang nomor 6 Tahun 2023, kata Rizky, rumus penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. 

Ia mengatakan, ketiga variabel tersebut telah mengakomodir aspirasi dari mitra pemerintah yaitu pekerja dan pengusaha. 

Lanjutnya menurut undang-undang penerapan upah dapat diberikan berbeda tiap pekerja berdasarkan produktivitas yang terdiri dari latar belakang pendidikan, beban dan resiko pekerjaan.  Ia berharap perusahaan dapat merumuskan skala upah yang layak bagi pekerja.

Rzky menyebutkan pekerja diuntungkan dengan upah yang layak dan kalau bisa upah yang diperoleh menjadi motivasi pekerja untuk bekerja lebih keras lagi sehingga berdampak pada produktivitas kerja yang nantinya akan menguntungkan para perusahaan.

Menurutnya Bimtek diberikan sebagai pedoman perusahaan dalam penyusunan upah berdasarkan satuan waktu. Dalam penyusunannya, strtuktur dan skala upah disusun dari yang terendah hingga yang tertinggi.

"Bimtek penting bagi perusahaan dalam menentukan skala upah karyawan. Penerapan struktur dan skala upah yang benar dapat menjamin kepastian upah bagi karyawan dan mencegah kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi," katanya.

Dalam kegiatan Bimtek tersebut, panitia menghadirkan dua narasumber yakni Koordinator Standarisasi Pengupahan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Juprianus Manurung, dan sub koordinator standarisasi pengupahan Kemenaker Cesar Cahyo Purnomo. 

Narasumber, Juprianus Manurung, mengatakan, terdapat azaz pengupahan yang harus diperhatikan perusahaan yaitu mengedepankan prinsip keadilan bagi semua pekerja tanpa memandang jenis kelamin.

Upah dan tunjangan lainnya yang diterima pekerja pria sama besarnya dengan upah dan tunjangan lainnya yang yang diterima pekerja wanita untuk pekerjaan yang sama  nilainya, untuk pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan dengan uraian jabatan (job description) yang sama pada suatu perusahaan.

“Upah tidak dibayarkan apabila pekerja tidak melaksanakan pekerjaannya,” katanya.
 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024