Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Penajam Paser Utara, akan segera merelokasi 452 pedagang ke Pasar Induk Penajam.

"Kami beri batas waktu hingga 15 Oktober 2014 kepada 452 pedagang untuk pindah di Pasar Induk Penajam. Bahkan, jika para pedagang pindah sebelum batas waktu itu, kami akan memberi penghargaan berupa bebas sewa selama tiga bulan," ungkap Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Penajam Paser Utara, Pahlawan Syahrani, Senin.

Batas waktu relokasi pedagang itu kata Pahlawan Syahrani, merupakan hasil pertemuan antara pedagang dengan Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar, pekan lalu.

Awalnya lanjut Pahlawan Syahrani, para pedagang akan direlokasi pada 30 September, namun setelah dilakukan pertemuan akhirnya mundur menjadi 15 Oktober 2014.

Para pedagang meminta pengunduran relokasi itu lanjut dia dengan alasan agar diberikan waktu untuk membersihkan kios maupun los yang akan mereka tempati.

"Kios dan los di pasar induk Penajam, masih cukup untuk para pedagang yang akan direlokasi. Bahkan, untuk pasar basah dan los, pedagang kelontongan masih lebih masing-masing 30 unit. Pedagang ikan di Pasar sore di kilometer 2 Penajam dan kilometer 4 Nenang juga akan dipindahkan dan diminta untuk berjualan di Pasar Induk Penajam," katanya.

"Kami harapkan nanti, tidak ada lagi pedagang yang berjualan di pinggir jalan maupun di pinggir pasar karena kios dan los masih banyak yang kosong," ungkap Pahlawan Syahrani.

Satpol PP Penajam Paser Utara tambah Pahlawan Syahrani akan bertindak tegas jika masih ada pedagang tetap nekad berjualan di pinggir pasar atau di pinggir jalan.

Sebelum dilakukan relokasi kata dia, akan dilakukan pengundian untuk menentukan los maupun kios yang akan ditempati masing-masing pedagang.

"Besok (Selasa) sekitar pukul 10.00 Wita akan dilakukan pengundian di Pasar Induk Penajam. Setelah merela mengetahui los maupun kiosnya, para pedagang sudah bisa melakukan pembersihan sebelum pindah. Para pedagang dibebankan Rp2.000 atau Rp60.000 per bulan sebagai sewa kios dan untuk los akan dikenakan sewa antara Rp1.000 sampai Rp1.500 per hari," katanya.

Sebelum menempati kios dan los di Pasar Induk kata dia, para pedagang diminta menandatangani perjanjian penyewaan dan tidak boleh dipindahtangankan.

"Jika tidak menempati los atau kios selama dua bulan maupun memindahtangankan kepada orang lain, maka hak untuk menempati kios maupun los akan dicabut. Jadi tidak boleh menyewakan kepada orang lain," ungkap Pahlawan Syarani.     (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014