Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) Provinsi Kalimantan Timur melakukan evaluasi transformasi dan keterpaduan layanan publik berbasis digital pada 2024 di lingkup pemerintah provinsi dan kabupaten dan kota se-Kaltim.
Auditor Madya BPKP Kaltim Bambang Mulyatno di Samarinda, Rabu, menjelaskan proses evaluasi transformasi dan keterpaduan layanan publik tersebut telah dilakukan sejak 10 September hingga 4 Oktober 2024.
Saat evaluasi, pihaknya menghimpun data dari pemerintah provinsi dan kabupaten dan kota terkait dengan keterpaduan layanan publik berbasis digital.
Data yang dimaksud terkait dengan regulasi dan implementasi aplikasi layanan publik berbasis digital dalam mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
“Dari aplikasi-aplikasi layanan publik yang telah diterapkan ini,apakah berdampak mempercepat layanan atau malah menghambat. Itu akan kami himpun datanya,” ujarnya.
Auditor Penyelia BPKP Kaltim sekaligus ketua evaluasi transformasi dan keterpaduan layanan publik berbasis digital tahun 2024, James WR menambahkan penghimpunan data layanan publik berbasis digital disesuaikan dengan siklus layanan aplikasi, kebijakan turunan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemda terkait dengan penggunaan aplikasi umu atau SPBE prioritas.
Pedoman lain, katanya, kebijakan turunan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemda terkait dengna transformasi dan keterpaduan layanan digital yang sejalan dengan SPBE, Satu Data Indonesia (SDI), dan Pusat Data Nasional (PDN).
Sekretaris Diskominfo Kaltim Edi Hermawanto Noor mengaku siap mendukung proses evaluasi transformasi dan keterpaduan layanan publik berbasis digital.
Pihaknya juga akan membantu dalam proses pengisian dan input data yang diperlukan dalam proses evaluasi tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
Auditor Madya BPKP Kaltim Bambang Mulyatno di Samarinda, Rabu, menjelaskan proses evaluasi transformasi dan keterpaduan layanan publik tersebut telah dilakukan sejak 10 September hingga 4 Oktober 2024.
Saat evaluasi, pihaknya menghimpun data dari pemerintah provinsi dan kabupaten dan kota terkait dengan keterpaduan layanan publik berbasis digital.
Data yang dimaksud terkait dengan regulasi dan implementasi aplikasi layanan publik berbasis digital dalam mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
“Dari aplikasi-aplikasi layanan publik yang telah diterapkan ini,apakah berdampak mempercepat layanan atau malah menghambat. Itu akan kami himpun datanya,” ujarnya.
Auditor Penyelia BPKP Kaltim sekaligus ketua evaluasi transformasi dan keterpaduan layanan publik berbasis digital tahun 2024, James WR menambahkan penghimpunan data layanan publik berbasis digital disesuaikan dengan siklus layanan aplikasi, kebijakan turunan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemda terkait dengan penggunaan aplikasi umu atau SPBE prioritas.
Pedoman lain, katanya, kebijakan turunan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemda terkait dengna transformasi dan keterpaduan layanan digital yang sejalan dengan SPBE, Satu Data Indonesia (SDI), dan Pusat Data Nasional (PDN).
Sekretaris Diskominfo Kaltim Edi Hermawanto Noor mengaku siap mendukung proses evaluasi transformasi dan keterpaduan layanan publik berbasis digital.
Pihaknya juga akan membantu dalam proses pengisian dan input data yang diperlukan dalam proses evaluasi tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024