Sangatta (ANTARA Kaltim0 -  Pemkab Kutai Timur, Kalimantan Timur melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) menghentikan kegiatan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dari Kanada yang melakukan penelitian di hutan lindung Wehea, karena tidak memiliki izin.

Menurut Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kutai Timur Encek Rijal Rafidin di Sangatta, Kamis, LSM dari Kanada yang melakukan penelitian di hutan Wehea tidak ada izin resmi dari Pemerintah RI makanya dihentikan aktivitasnya.

Pemkab meminta LSM itu mengurus izin peneletian ke Kementerian Luar Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Dalam negeri (Kemdagri) hingga Kementerian Kehutanan (Kemhut).

"Sebelum ada izin resmi dari Kementerian terkait, Pemkab Kutim tidak akan mengizinkan mereka melakukan penelitian," ujar Encek Rijal Rafidin didampingi Budi Siswanto, Kabid Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Konservasi Sumber Daya Alam BLH.

Kalau sudah memperoleh izin dari Kementerian terkait maka Badan Lingkungan Hidup akan menindak lanjutinya dengan melakukan kerja sama dalam bidang penelitian.

Pemkab Kutai Timur melalui Badan Lingkungan Hidup, tidak akan memberikan izin kepada siapapun yang datang dari negara lain untuk melakukan aktivitas penelitian di hutan lindung Wehea.

"Kami mencurigai adanya kegiatan lain dibalik penelitian itu, ada misi yang mereka inginkan. Kita tidak ingin negara kita mau sumber daya alam diobok-obok pihak luar," tegas Budi Siswanto.

Kabid Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Badan Lingkungan Hidup itu mengatakan, hutan lindung Wehea memang memiliki sumber daya alam yang luar biasa.

Hutan Wehea memiliki aneka jenis pohon, flora dan faunanya, sehingga selama ini menjadi incaran pihak luar untuk datang melakukan penelitian.

"Tetapi kita harus berhati-hati dan waspada, jangan sampai kedatangan mereka meneliti ada misi lain. Itulah makanya LSM itu kita hentikan sebelum memiliki izin resmi pemerintah negara Republik Indonesia," tukasnya.

Hutan lindung Wehea terletak di Kecamatan Muara Wahau dengan luas areal mencapai 38.000 hekatre, dalam beberapa tahun terakhir menjadi tujuan wisatawan mancanegera untuk penelitian.

Kawasan hutan yang berada di ketinggian 250 mdpl di sisi timur sampai 1.750 mdpl di sisi barat mempunyai fungsi hidrologis yang penting karena terdapat berbagai jenis satwa liar antara lain 19 jenis mamalia, 114 jenis burung, 12 hewan pengerat, 9 jenis primata, dan 59 jenis pohon bernilai ekonomi.

Salah satu primata yang menggantungkan hidupnya terhadap kelestarian Hutan Wehea adalah orangutan (Pongo pygmaeus)yang menurut penelitian populasinya saat ini sekitar 750 ekor.

Pada tahun 2005, melalui melalui Surat Keputusan Bupati Kutim No. 44/02.188.45/HK/II/2005 dibentuklah Badan Pengelola Hutan Lindung Wehea Badan Pengelola Hutan Lindung Wehea (BP-HULIWA) yang terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat adat, lembaga pendidikan, dan LSM.

Melalui Badan Pengelola Hutan Lindung Wehea (BP-HULIWA) Pemerintah daerah Kutai timur setiap tahun mengalokasikan dana APBD II untuk pengelolaan Hutan Lindung Wehea (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014