Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) mengungkap dua kasus peredaran narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (narkoba) di Kota Samarinda dengan barang bukti sebanyak 551 gram sabu-sabu.
 
"Kasus pertama berdasarkan laporan masyarakat yaitu peredaran gelap narkotika di Jalan Kahoi, RT 34, Kelurahan Karang Asam Ilir, Samarinda," kata Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Kombes Pol Tejo Yuantoro, saat kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di gedung BNNP Kaltim, Samarinda, Kamis.

Tim pemberantasan BNNP Kaltim segera melakukan penyelidikan dari laporan masyarakat itu. Sekitar pukul 22.30 WITA pada pada Senin (22/7), tim menangkap seorang pria berinisial JS di lokasi tersebut.
 
Saat penangkapan, petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 501 gram yang disembunyikan dalam plastik hitam dan digantung di depan motor warna putih yang dikendarai tersangka. 
 
"JS mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial JN yang masih dalam pencarian (DPO)," kata Tejo.

Baca juga: Polresta Samarinda tangkap dua pelaku penyeludupan sabu ke lapas

Selain sabu seberat 501 gram, barang bukti lain yang diamankan yaitu satu motor warna putih, satu ponsel, serta beberapa alat narkotika antara lain plastik kecil warna hitam dan plastik merk Guanyiuang warna merah.
 
"Tersangka JS dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
 
Sementara, kasus kedua, terjadi pada Rabu (31/7), dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika di Jalan Gerilya, RT 36, Kelurahan Mugirejo, Samarinda.
 
Dari informasi itu, tim pemberantasan BNNP Kaltim bersama anggota Seksi Pemberantasan BNNK Samarinda melakukan penyelidikan.
 
Sekira pukul 21.35 WITA pada hari yang sama, tim menelusuri pria berinisial SN. Setelah pemeriksaan, ditemukan satu kotak teh berisi sabu seberat 50 gram. 
 
"SN mengaku narkotika itu diperoleh dari seseorang berinisial AR untuk diambil dan diantar," kata Tejo.

Baca juga: Polda Kaltim musnahkan barang bukti metamfetain kristal
 
Barang bukti yang diamankan dalam kasus kedua adalah dua unit ponsel, selain sabu seberat 50 gram dan kotak teh tempat menyimpan sabu.
 
Tersangka SN juga dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti sabu dari tersangka, lanjutnya, dimusnahkan sesuai prosedur setelah dilakukan penyisihan.
 
"Kami terus berkomitmen untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan, serta peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur," katanya.

Tejo mengatakan pengungkapan dua kasus narkotika itu diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika. 
 
"Kami minta masyarakat agar memberikan informasi terkait peredaran narkotika untuk kami ditindaklanjuti," ujarnya.

Baca juga: Polda Kaltim sita empat kilogram sabu - ratusan ekstasi bernilai Rp5,9 miliar

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024