Polda Kaltim memusnahkan setengah kilogram atau 500 gram narkotika jenis Metamfetain kristal atau sabu-sabu hasil pengungkapan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) melalui tim Opsnal Subdit III di Kota Samarinda awal Agustus lalu.
"Barang bukti sabu totalnya seberat 532,06 gram disita dari tersangka berinisial R dari Kota Samarinda," jelas Paurminopsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim AKP Wariston Simanjuntak dalam jumpa pers, di Balikpapan, Rabu (21/8).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus terhadap R merupakan respon dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi gelap narkotika di Kota Samarinda.
"Polda Kaltim melalui Subdit III, pada 10 Juli telah menerima laporan terkait maraknya jual beli narkotika di Samarinda," katanya.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan hingga 23 hari lamanya untuk mencari target operasi (TO) terhadap R.
Selama 23 hari itu, katanya dilakukan profilling, ovservasi, dan surveillance dengan menyesuaikan laporan yang didapat.
"Hingga 1 Agustus sekitar pukul 14.30 Wita kami berhasil mengamankan tersangka R," ujarnya.
Saat diamankan tersangka yang menjadi TO sedang berkendara menggunakan sepeda motor di kawasan Kecamatan Sungai Pinang. Polisi langsung melakukan pencegatan dan berhasil mengamankan tersangka.
"Saat dilakukan penggeledahan pelaku mengakui telah menyimpan sabu di dasbor sepeda motornya," jelasnya.
Dari dasbor motor tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 10,35 gram yang kemudian dilanjutkan dengan melakukan interogasi terhadap tersangka.
"Dari interogasi itu, tersangka mengakui menyimpan barang bukti di rumahnya," tuturnya.
Di rumah pelaku, polisi menemukan sabu seberat 540,58 gram yang sudah dikemas sebanyak 12 poket.
"Selain itu, kami juga temukan pil ekstasi dengan berbagai merek sebanyak 1.354 butir," ungkapnya.
Interogasi kembali dilakukan terhadap tersangka R dan ia mengaku barang bukti itu didapat dari 'Bos' pelaku berinisial E yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami sempat melakukan pencarian terhadap E di Samarinda, namun polisi belum menemukan keberadaan oleh karena itu diterbitkan DPO," katanya.
Adapun untuk tersangka R dan sejumlah barang bukti langsung dibawa menuju ke Polda Kaltim, dan pada hari ini baik sabu maupun ekstasi di musnahkan," tambahnya.
Wariston mengatakan pemusnahan dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Dalam proses pemusnahan, sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan uji laboratorium di BPOM Samarinda, yaitu sebanyak 1 gram netto sabu dan 4 butir pil ekstasi dari masing-masing merek.
"Barang bukti yang disisihkan ini akan digunakan sebagai bukti di persidangan. Sisa barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 531,06 gram netto sabu dan 1.342 butir pil ekstasi," ujarnya.
Wariston menegaskan meskipun pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah obat terlarang, namun tetap waspada terhadap peredaran narkoba yang semakin canggih.
"Berbagai upaya terus dilakukan untuk mencegah masuknya narkoba ke wilayah Kalimantan Timur, baik melalui darat, laut, maupun udara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
"Barang bukti sabu totalnya seberat 532,06 gram disita dari tersangka berinisial R dari Kota Samarinda," jelas Paurminopsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim AKP Wariston Simanjuntak dalam jumpa pers, di Balikpapan, Rabu (21/8).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus terhadap R merupakan respon dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi gelap narkotika di Kota Samarinda.
"Polda Kaltim melalui Subdit III, pada 10 Juli telah menerima laporan terkait maraknya jual beli narkotika di Samarinda," katanya.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan hingga 23 hari lamanya untuk mencari target operasi (TO) terhadap R.
Selama 23 hari itu, katanya dilakukan profilling, ovservasi, dan surveillance dengan menyesuaikan laporan yang didapat.
"Hingga 1 Agustus sekitar pukul 14.30 Wita kami berhasil mengamankan tersangka R," ujarnya.
Saat diamankan tersangka yang menjadi TO sedang berkendara menggunakan sepeda motor di kawasan Kecamatan Sungai Pinang. Polisi langsung melakukan pencegatan dan berhasil mengamankan tersangka.
"Saat dilakukan penggeledahan pelaku mengakui telah menyimpan sabu di dasbor sepeda motornya," jelasnya.
Dari dasbor motor tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 10,35 gram yang kemudian dilanjutkan dengan melakukan interogasi terhadap tersangka.
"Dari interogasi itu, tersangka mengakui menyimpan barang bukti di rumahnya," tuturnya.
Di rumah pelaku, polisi menemukan sabu seberat 540,58 gram yang sudah dikemas sebanyak 12 poket.
"Selain itu, kami juga temukan pil ekstasi dengan berbagai merek sebanyak 1.354 butir," ungkapnya.
Interogasi kembali dilakukan terhadap tersangka R dan ia mengaku barang bukti itu didapat dari 'Bos' pelaku berinisial E yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami sempat melakukan pencarian terhadap E di Samarinda, namun polisi belum menemukan keberadaan oleh karena itu diterbitkan DPO," katanya.
Adapun untuk tersangka R dan sejumlah barang bukti langsung dibawa menuju ke Polda Kaltim, dan pada hari ini baik sabu maupun ekstasi di musnahkan," tambahnya.
Wariston mengatakan pemusnahan dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Dalam proses pemusnahan, sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan uji laboratorium di BPOM Samarinda, yaitu sebanyak 1 gram netto sabu dan 4 butir pil ekstasi dari masing-masing merek.
"Barang bukti yang disisihkan ini akan digunakan sebagai bukti di persidangan. Sisa barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 531,06 gram netto sabu dan 1.342 butir pil ekstasi," ujarnya.
Wariston menegaskan meskipun pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah obat terlarang, namun tetap waspada terhadap peredaran narkoba yang semakin canggih.
"Berbagai upaya terus dilakukan untuk mencegah masuknya narkoba ke wilayah Kalimantan Timur, baik melalui darat, laut, maupun udara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024