Nunukan (ANTARA Kaltim) -  Inspektorat Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, saat ini menangani lima kasus perceraian pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Kepala Inpektorat Kabupaten Nunukan, Hasriansyah, di Nunukan membenarkan adanya lima kasus pengajuan perceraian oleh PNS setempat dengan berbagai alasan yang dianggap sangat krusial.

"Kelima kasus tersebut, satu di antaranya telah dipastikan memutuskan untuk bercerai dengan pasangannya, sedangkan empat kasus lagi masih dalam proses investigasi dan mediasi," katanya.

Hasriansyah mengatakan pada umumnya PNS bersangkutan mengajukan proses perceraian karena merasa tidak sepaham lagi dengan pasangannya yang diawali oleh penolakan istrinya mengikutinya ke tempat tugas.

"Satu PNS eselon III yang mengajukan perceraian itu sudah dipastikan berpisah karena istrinya menolak ikut suami pada tempat tugas yang baru," ujarnya.

Ia membantah kelima PNS bersangkutan mengajukan perceraian karena adanya pihak ketiga atau idaman lain tetapi semata-mata kasus ketidakcocokan saja.

Kasus semacam ini seringkali terjadi dikalangan PNS Pemkab Nunukan dengan alasan tidak sepaham lagi karena salah satu pihak tidak bersedia mengalah, terutama dalam hal mengikuti pasangan dalam bertugas.

"Empat kasus perceraian ini masih dalam tahap investigasi dengan mencari penyebab persoalannya dengan memanggil kedua belah pihak (suami dan istri) serta pihak keluarga, kerabat dan pimpinan instansinya bertugas," katanya.

Hal ini dilakukan Inspektorat Kabupaten Nunukan demi mendapatkan informasi yang jelas dan akurat sebelum diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah )BKD) setempat untuk diproses lebih lanjut.

"Setelah seluruh langkah-langkah kita telah lakukan maka penentuan terakhir diserahkan kepada BKD (Kabupaten Nunukan) untuk diproses lebih lanjut. Pada intinya Inspektorat Kabupaten Nunukan hanya melakukan proses dengan menginvestiagsi penyebab persoalannya," terang Hasriansyah. (*)

Pewarta: M.Rusman

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014