Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang tiga perkara di Markas Komando Brigade Mobil Kepolisian Daerah Kalimantan Timur di Balikpapan, Kamis.

Ketua sidang DKPP Saut Hamongan Sirait, dengan tiga anggota yaitu Elvy Gafar, Saiful, dan M Taufik.

Dalam persidangan tersebut digelar pemeriksaan pengaduan yang berbeda yaitu pertama pengaduan nomor 517/I-P/L-DKPP/2014 dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim atas nama Ida Farida Ernada, Ketua dan anggota KPU Kota Samarinda atas nama Imam Ardiansyah dan Mukhasan Ajib.

Abdul Rokhim Amrullah selaku Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Samarinda Utara, Hariyanto Triprabowo Saparuddin dan Muhammad Rusdi Rasyad selaku ketua dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sempaja Selatan yang diadukan oleh Ramdan Ilham.

Dalam form pengaduan DKPP, Ramdan Ilham mengadukan penyelenggara pemilu tersebut, dikarenakan mereka tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Kaltim terkait rekapitulasi ulang hasil perolehan suara ditingkatkan PPS Kelurahan Sempaja Selatan.

Kedua, pengaduan bernomor 504/I-P/L-DKPP/2013 dengan teradu Ketua Panwascam Batu Ampar atas nama Akhmadsyah. Teradu diadukan oleh Nirmalasari Idha Wijaya, selaku Divisi Pengawasan Panwaslu Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Dalam form acuannya ke DKPP, disampaikan bahwa teradu telah melalaikan beberapa instruksi Panwaslu Kutim, diantaranya bernomor 077/Panwaslu-Kutim/IV/2014 perihal melakukan klarifikasi terhadap PPL atas nama Tanwir yang dinilai tidak netral karena mengkoordinir bagi-bagi uang saksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Selain itu, Panwascam Batu Ampar juga melalaikan instruksi Panwaslu Kabupaten Kutim untuk melaporkan hasil pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih pemilihan legislatif (pileg) 2014, sehingga pernah diterbitkan surat peringatan Nomor 179/SP-Panwaslu-Kutim/XII/2013.

Ketiga, perkara dengan nomor aduan 549/I-P/L-DKPP/2014, teradunya adalah Ketua KPU Kota Bontang atas nama Yusrianto. Nurhan selaku pengadu dalam form acuannya menduga bahwa teradu telah melakukan pembohongan publik dengan tetap mencalonkan diri sebagai komisioner KPU padahal teradu masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pimpinan Majelis Pakar Pakar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2011 - 2016.

Sehingga pengadu menilai bahwa keterlibatan teradu dalam partai politik akan menghilangkan integritas dan kredibilitasnya sebagai penyelenggara pemilu serta mempengaruhi independensinya dalam bekerja.   (*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014