Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Paser menerima dokumen perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2024 dari tim anggaran pemerintah daerah (TPAD) untuk dilakukan pembahasan bersama.
”Dokumen yang kami terima akan dibahas pada tanggal 30 Juli 2024, sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus) Dewan,” kata Sekretaris DPRD Paser M. Iskandar Zulkarnain yang juga Sekretaris Banggar Dewan, saat menerima dokumen dari Sekretaris Daerah Pemkab Paser Katsul Wijaya yang juga Ketua TPAD, di Tanah Grogot, Jumat (26/7).
Ia berharap pembahasan bersama antara Banggar Dewan dan TPAD berjalan dengan lancar hingga selesai untuk selanjutnya dilakukan persetujuan dalam rapat paripurna nanti.
“Sesuai jadwal Banmus dewan, rapat paripurna persetujuan bersama Raperda APBD-Perubahan 2024 pada tanggal 31 Juli mendatang,“ katanya.
Dikemukakannya, untuk kelancaran pembahasan tersebut, Pimpinan DPRD akan bersurat kepada bupati terkait kehadiran para kepala SKPD selama proses pembahasan.
Zulkarnain menuturkan untuk memperlancar proses pembahasan hingga persetujuan, Sekretariat DPRD telah berupaya mengkonsolidasikan kepada seluruh anggota dewan agar mengakomodir proses pembahasan anggaran di sela-sela kesibukan kegiatan anggota dewan.
“Insya Allah aman, karena kami sudah mengkonsolidasikan hal itu dengan badan musyawarah dewan, ” katanya.
Sementara itu Ketua TAPD Paser Katsul Wijaya mengatakan dokumen yang diserahkan kepada Banggar Dewan merupakan rancangan akhir dari dokumen pelaksanaan anggaran dari masing-masing satuan kerja perangkat daerah.
“TAPD menyerahkan dokumen sesuai jadwal yang ditentukan Bamus Dewan untuk selanjutnya dibahas bersama Banggar Dewan, ” kata Katsul.
Ia mengungkapkan, dalam rancangan APBD-Perubahan 2024 ada kenaikan anggaran sebesar Rp1 triliun.
“Untuk APBD-Perubahan 2024 besarnya Rp5,1 triliun, jadi ada kenaikan dibanding APBD murni yang besarnya Rp4,1 triliun,” sebutnya.
Katsul.menuturkan bahwa pihaknya juga segera mengkoordinasikan kepada seluruh kepala SKPD agar hadir selama proses pembahasan untuk mempercepat pembahasan bersama Banggar Dewan.
“Kepada Kepala SKPD jangan diwakilkan dan mengikutsertakan para Kabid agar hadir saat proses pembahasan,” ucapnya. (Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024