Sekretaris DPRD Paser, M. Iskandar Zulkarnain mengatakan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser hasil pemilu serentak 2024 akan dilaksanakan pada 19 Agustus mendatang.
“Sesuai ketentuan, anggota DPRD periode sebelumnya akan habis masa jabatannya pada 18 Agustus 2024. Namun karena hari itu jatuh pada hari Minggu, pelantikan dilaksanakan sehari setelahnya atau tanggal 19 Agustus 2024,” katanya di Tanah Grogot, Senin (8/7).
Zulkarnain memastikan anggota DPRD yang akan mengakhiri masa tugasnya telah menyelesaikan semua kewajibannya sebagai wakil rakyat agar tidak membebani anggota DPRD yang baru.
Menurutnya, total ada 9 Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dipastikan akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebelum anggota DPRD yang baru dilantik.
“Kami sudah memastikan 19 Juli, semua tahapan Raperda sudah selesai di DPRD. Saat ini beberapa Raperda sudah dibahas, beberapa telah memasuki tahap harmonisasi di Kemenkumham maupun fasilitasi di Biro Hukum Setdaprov Kaltim,” katanya.
Zulkarnain menerangkan, setelah anggota DPRD terpilih dilantik, ada tahapan pembentukan alat kelengkapan DPRD sehingga mereka tidak serta merta langsung bertugas.
Adapun alat kelengkapan DPRD meliputi pembentukan unsur pimpinan, komisi-komisi, fraksi, badan anggaran, badan pembentukan peraturan daerah, badan musyawarah dan badan kehormatan.
“Kami targetkan dua bulan setelah mereka dilantik, alat kelengkapan dewan sudah dibentuk sehingga mereka bisa bekerja,” ujar Zulkarnain.
Terkait tugas dan fungsi DPRD, Zulkarnain mengatakan pihaknya sudah mengundang 17 anggota DPRD yang baru. Tujuannya agar mereka dapat cepat menyesuaikan dengan anggota DPRD lama yang terpilih kembali.
“Kami undang silaturahmi dengan mereka karena kalau menunggu mereka dilantik akan memakan waktu. Kami beri penjelasan hak keuangan, tugas, struktur, dan alat kelengkapan DPRD. Harapan kami mereka sudah punya pemahaman yang cukup saat bertugas nanti,” tutupnya. (Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024