Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen memberikan layanan preventif dalam upaya peningkatan perlindungan terhadap perempuan dan anak di provinsi tersebut.
 
"Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terus bergerak aktif dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual," kata Kepala UPTD PPA Kaltim Kholid Budhaeri di Samarinda, Sabtu.
 
Dia mengungkapkan bahwa banyak kasus yang tidak terlapor, namun pihaknya telah mengambil langkah-langkah signifikan untuk memastikan bahwa setiap korban mendapat bantuan yang diperlukan.
 
UPTD PPA Kaltim telah menyediakan berbagai saluran untuk pengaduan, termasuk datang langsung ke kantor, layanan telepon, website, media sosial, dan hotline center.
 
"Kami memiliki hotline khusus, Sahabat Perempuan dan Anak, yang dapat diakses melalui call center 112. Untuk wilayah provinsi, hotline WhatsApp tersedia di nomor 08115833121, dan kabupaten /kota lain juga telah membuka layanan serupa," kata Kholid.
 
Ia menjelaskan bahwa UPTD PPA menangani kasus dari awal pengaduan hingga penyelesaian, dengan memberikan pendampingan yang meliputi layanan kesehatan, bantuan hukum, dan rehabilitasi sosial. "Kami melakukan identifikasi kebutuhan dan harapan korban sejak awal laporan," tambahnya.
 
Dalam menangani kasus, UPTD PPA mengklasifikasikan risiko kategori tinggi, sedang, dan rendah. Kasus dengan risiko tinggi mendapat respons segera untuk mencegah kekerasan fisik atau bahkan korban jiwa.
 
"Untuk kasus risiko tinggi, kami melakukan evakuasi dan penampungan sementara di rumah perlindungan. Rumah perlindungan yang disediakan menjadi wadah singgah sementara yang aman bagi korban. Durasi penampungan biasanya 14 hari, namun dapat diperpanjang sesuai kebutuhan," jelas Kholid.
 
Ia juga menekankan pentingnya peran UPTD PPA dalam melindungi perempuan dan anak di Kalimantan Timur. UPTD PPA Kaltim berdiri berdasarkan amanat perundang-undangan, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018," jelasnya.
 
UPTD PPA Kaltim sendiri terbentuk pada Desember 2021 dan telah resmi beroperasi sejak awal 2022.
 
Statistik menunjukkan peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kaltim, dari 52 kasus pada 2022 menjadi 99 kasus pada 2023. Ini menandakan urgensi penanganan yang lebih efektif dan responsif dari UPTD PPA.
 
UPTD PPA Kaltim bertekad untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan bagi perempuan dan anak di wilayah ini dengan komitmen yang kuat dan dukungan masyarakat.
 
"Mohon doa dan dukungan agar kami dapat bekerja dengan baik dan melaksanakan tugas sebagaimana fungsinya," kata Kholid.

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024