Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Gubernur Provinsi Kaltim  Awang Faroek Ishak (AFI) meminta kepada penegak hukum untuk memberikan  sanksi hukuman berat bagi para pengedar terlebih kepada  para bandar Narkoba.

“Saya berharap para pengedar dan bandar Narkoba dihukum seberat-beratnya, namun sudah ada solusi bagi korbannya,  seperti pemakai yang masih coba-coba tidak dimasukan ke penjara  tetapi  dimasukkan  ke Balai Rehabilitasi BNN ,” kata Awang usai meresmikan penggunaan gedung Balai Rehabilitasi BNN di Tanah Merah Kecamatan Samarinda Utara, Senin (11/8).

Ia menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim menargetkan Kaltim zero Narkoba pada tahun 2015, untuk itu perlu kerjasama antara pemerintah daerah, polisi, BNN dan masyarakat. Kaltim termasuk  daerah berbatasan dengan negara tetangga Malaysia sehingga rawan menjadi pintu masuk peredaran Narkoba.

Salah satu kerjasama dan dukungan pemerintah provinsi Kaltim kepada BNN  adalah membantu infrastruktur  pembangunan  balai rehabilitasi dengan  menyediakan lahan.

“Kita juga mendorong kepada kabupaten lainnya di Kaltim untuk  memprogramkan dan membangun balai rehabilitasi untuk korban narkoba, di Kaltim  sementara hanya ada dua yakni di Kota Balikpapan dan Kota Samarinda,” katanya.

Awang berharap pemerintah kabupaten bisa menganggarkan untuk pembangunan balai rehabilitasi, sebab  biaya pembangunan gedung yang ada ini nenbutuhkan biaya sekitar Rp50 miliar. 

Sementara itu Kepala Badan Narkotika Nasional Inspektur Jenderal (Irjen) Anang Iskandar menanggapi adanya kesan bagi pengguna narkoba  hukuman diperingan  karena tidak dimasukan ke penjara tetapi dimasukan ke balai rehabilitasi.

“Penanganan terhadap para  pengguna adalah sangat humanis (kemanusiaan) tetapi kepada para pengedar dan bandar Narkoba hukuman sangat keras,” katanya.

Ditegaskannya  hukuman sangat keras,  silahkan hakim memberikan  hukuman mati, bisa juga harta atau asetnya dirampas dengan UU tindak pidana pencucian uang. Tapi terhadap penyalahguna ditangani humanis, wajib direhabilitasi dan dibiayai negara.

 Kedepan penanganan  pengguna  Narkoba diorenatasi penangananya  tidak lagi bermuara di penjara tetapi bermuara ditempat rehabilitasi.

Menurutnya bagi pengguna yang lapor secara sukarela tidak dituntut  pidana,  itulah cara menangani korban narkoba, ini baru tahun dimulainnya penyelematan. Tapi pada pertengahan Agustus 2015  merupakan pilot projek, salah satu  kota yang menjadi pilot projek  adalah Kota Samarinda. 

Anang Iskandar menambahkan kedepan  karena  karekteristik pengguna  narkoba ada yang merangkap sebagai bandar dan  di penjara, maka mulai dari penyidikan, penuntutan dan selama ini tidak ada  rehabilitasi,  kedepan akan ada fungsi rehabilitasi di dalam penjara.

“Saya berharap diseluruh provinsi, kabupaten dan kota memiliki balai rehabilitasi,  saat ini hanya ada beberapa daerah saja yang memiliki balai rehabilitasi,” ujarnya (*)


Pewarta: Rachmad

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014