Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan Prakoso Yudho Lelono memperkirakan pelaksanaan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di kota tersebut rampung pada dinihari.

"Dari simulasi yang dilakukan kemarin, dari 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) artinya ada 25 kotak suara untuk DPR RI bisa rampung pada pukul 00.00 Wita," katanya disela kegiatan PSSU di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Rabu (26/6).

Yudho menerangkan, dalam simulasi yang dilakukan, 1 TPS bisa dirampungkan dengan durasi waktu 2 jam, adapun proses PSSU mulai dilaksanakan pukul 09.30 Wita dimana KPU Balikpapan membuka 3 panel untuk penghitungan surat suara.

Menurutnya, 1 TPS rampung dalam 2 jam, dan jumlahnya ada 25 TPS. Maka, kalau di bagi 3 panel maka setiap panel itu ada 8 TPS, 8x2 itu hasilnya 16, maka proses ini berlangsung selama 16 jam.

Kendati demikian, bila di luar dari perencanaan yang disimulasikan yakni rampung dinihari, maka dilanjutkan sampai dengan 12 jam kemudian tanpa jeda.

"Artinya jam 00.00 Wita tidak ada jeda tapi tetapi dilanjutkan hitung hingga 12 jam kemudian. Kalau mau ada skors waktu maka harus di atas jam 00.00 Wita," katanya.

Yudho mengemukakan, dari 25 TPS itu terdapat 200 hingga 300 surat suara DPR RI yang dilakukan penghitungan ulang pada hari ini. Untuk total surat suara belum diketahui  karena jumlahnya cukup bervariatif dari masing-masing TPS, yang jelas di atas 200 maksimal 300 surat suara.

Dia  menjelaskan pelaksanaan PSSU  tersebut berdasarkan petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI bahwa KPU Balikpapan mengambil alih atau peran dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Lanjutnya, jadi KPU  melaksanakan tugas apa yang dilaksanakan oleh KPPS, dan dihadiri 18 saksi dari partai politik, dan dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan, serta pengamanan oleh Kepolisian Balikpapan.

Yudho menambahkan  pelaksanaan PSSU tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan Partai Demokrat terkait dugaan pengurangan dan penambahan suara DPR RI di daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim).

“Sebelumnya pada hasil Pemilihan Umum (Pemilu) pada Februari, untuk DPR RI, Partai Demokrat mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)," katanya.

Amar putusan MK pada 10 Juni 2024 adalah penyelenggara Pemilu Kota Balikpapan diperintahkan menggelar Perhitungan Surat Suara Ulang untuk 25 tempat pemungutan suara.

"Putusan MK itu juga menyebut penyelenggaraan PSSU paling lambat 21 hari setelah amar putusan dibacakan atau diterbitkan," tuturnya.

Yudho memastikan penyelenggaraan PSSU di Kota Balikpapan tidak mengganggu tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.
 

Pewarta: Muhammad Solih Januar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024