Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur berhasil membongkar sindikat pengedar narkotika beromzet hingga miliaran rupiah.

Kasi Penyidikan, Penindakan, dan Pengejaran BNN Kaltim Kompol Muhammad Daud kepada wartawan di Samarinda, Kamis, mengatakan pengungkapan sindikat pengedar narkoba itu berawal dari penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Damanhuri, Kecamatan Samarinda Utara, Jumat (4/8), sekitar pukul 14. 00 Wita.

Saat itu, petugas BNN Kaltim kata Muhammad Daud menangkap tiga orang yakni Ya, Er dan Nv saat memisahkan dan menimbang narkoba jenis sabu.

Selain menangkap tiga orang, petugas juga berhasil menyita barang bukti, tiga poket sabu seberat 11,55 gram, 11 butir ekstasi, uang tunai diduga hasil penjualan narkoba Rp50 juta, dua timbangan digital, tiga sendok penakar, dua buku catatan transaksi narkoba, 10 unit telepon genggam serta enam bendel plastik pembungkus narkoba.

Sayangnya, saat penggerebekan berlangsung, seorang yang diduga kuat sebagai bandar besar narkoba berinisial EE berhasil meloloskan diri.

"Ketiga orang yang berhasil kami ringkus itu merupakan sindikat pengedar narkoba yang masih ada hubungan keluarga. Mereka diringkus di sebuah rumah kontrakan yang sengaja mereka sewa sebagai tempat transaksi," ungkap Muhammad Daud.

Sebelum penggerebekan kata Muhammad Daud, petugas sempat mengintai aktivitas Er yang mendapat perintah dari EE alias HH yang sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) BNN Kaltim, melalui pesan singkat untuk mengambil satu tas berisi sabu di Jalan merdeka kemudian dibawa ke Jalan Damanhuri.

Tas berisi narkoba tersebut lanjut dia, kemudian diserahkan Er kepada Ya, keduanya merupakan sepasang kekasih di sebuah rumah yang sengaja di kontrak sebagai tempat transkasi narkoba.

Saat penggerebekan itu, seorang wanita lainnya berinisial Nv, yang juga merupakan adik kandung EE ikut ditangkap bersama pasangan kekasih Er dan Ya, sementara EE berhasil meloloskan diri.

"Wanita berinisial Nv ini, merupakan kakak angkat Ya dan bersaudara kandung dengan EE. Suami Nv, saat ini masih berada di Rutan juga dalam kasus yang sama. Kami telah memasukkan EE, yang diduga sebagai bandar besar serta beberapa orang sebagai DPO BNN Kaltim," katanya.

"Berdasarkan pemeriksaan sementara, ketiga orang itu mengaku baru satu bulan menjalankan transaksi narkoba dan dari catatan penjualan mereka, omzet penjualan sindikat ini mencapai miliaran sebab salah satu bukti transaksi yang disita ketiga pernah bertransaksi narkoba hingga Rp540 juta," ungkap Muhammad Daud.

Ketiga orang tersebut, dua diantaranya wanita lanjut Muhammad Daud telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami masih mengembangkan pengungkapan ini dan terus memburu EE alis HH bersama kawanannya," ujar Muhammad Daud.    (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014