Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) membahas penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi usulan dewan.
“Penyusunan naskah akademik ini, bekerjasama dengan Universitas Pasundan (Unpas) Bandung dan Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta,“ kata Sekretaris DPRD Paser M. Iskandar Zulkarnain, saat membuka kegiatan FGD di Hotel Kryad Sadurengas, Tanah Grogot, Senin (24/6).
Menurutnya dalam FGD tersebut ada empat draft Raperda inisiatif dewan yang dibahas dalam penyusunan naskah akademik yaitu Raperda Penyelenggara Prasarana Sarana dan Jaringan Utilitas, Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Penanganan Gelandangan dan Pengemis serta Raperda Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi.
Lanjut Zulkarnain, sebagai pembahas Raperda Penyelenggara Prasarana, Sarana dan Jaringan Utilitas Terpadu serta Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup dibahas adalah Dr. Berna S. Ermaya dan Wawan Kurniawan. Keduanya adalah ahli hukum.
Sementara pembahas Raperda tentang Penanganan Gelandang dan Pengemis dan Raperda Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi Dr. Kelik Endro Suryono dan Cunduk Wasiati. Keduanya ahli Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kemudian , Bagus Anwar Hidayatulloh, sebagai Ahli Hukum dan Sosial. Dan Dr. (Cand) Teguh Imam Sationo, sebagai Ahli Hukum Kepariwisataan.
Menurut Zulkarnain, melalui kegiatan FGD ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap naskah akademik dalam penyusunan naskah akademik Raperda .
Dalam kegiatan FGD ini, selain mengundang masyarakat juga mengundang instansi atau perangkat daerah yang terkait dengan pembahasan Raperda.
“Dalam FGD, semua saran ataupun masukan dari peserta menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan naskah akademik, sehingga nantinya akan dihasilkan produk hukum daerah yang komprehensif, akomodatif dan aplikatif,” katanya. (Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024