Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD)  Kabupaten Paser  menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) membahas penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi usulan dewan.

“Penyusunan naskah akademik ini, bekerjasama dengan Universitas Pasundan (Unpas) Bandung  dan Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta,“ kata Sekretaris DPRD Paser  M. Iskandar Zulkarnain, saat membuka kegiatan FGD  di Hotel Kryad Sadurengas, Tanah Grogot, Senin (24/6).

Menurutnya  dalam  FGD tersebut ada empat draft  Raperda inisiatif dewan yang dibahas dalam penyusunan naskah akademik yaitu Raperda Penyelenggara Prasarana Sarana dan Jaringan Utilitas, Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Penanganan Gelandangan dan Pengemis serta Raperda Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi.

Lanjut Zulkarnain,  sebagai pembahas Raperda Penyelenggara Prasarana, Sarana dan Jaringan Utilitas Terpadu serta Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup dibahas adalah  Dr. Berna S. Ermaya dan Wawan Kurniawan. Keduanya adalah ahli hukum.

Sementara pembahas Raperda tentang Penanganan Gelandang dan Pengemis dan Raperda Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi Dr. Kelik Endro Suryono dan Cunduk Wasiati. Keduanya ahli Perancang Peraturan Perundang-undangan.  Kemudian , Bagus Anwar Hidayatulloh, sebagai  Ahli Hukum dan Sosial. Dan Dr. (Cand) Teguh Imam Sationo, sebagai Ahli Hukum Kepariwisataan.

Menurut Zulkarnain, melalui kegiatan FGD ini diharapkan dapat  memberikan kontribusi  terhadap  naskah akademik dalam penyusunan naskah akademik Raperda .  

Dalam  kegiatan FGD ini, selain mengundang masyarakat juga mengundang  instansi atau perangkat daerah  yang terkait dengan pembahasan Raperda.

“Dalam FGD, semua saran ataupun masukan dari  peserta menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan naskah akademik, sehingga nantinya akan dihasilkan produk hukum daerah yang  komprehensif,  akomodatif dan aplikatif,” katanya.  (Adv)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024