Sangatta (ANTARA Kaltim) - Masyarakat Suku Kutai di Desa Sangkima Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, menetapkan hutan adat seluas sekitar 500 hektare.

Menurut Kepala Adat Suku Kutai Desa Sangkima, Rupain di Sangatta, Minggu, mengatakan, lahan adat yang ditetapkan sebagai hutan adat itu berada di dalam kawasan taman nasional kutai (TNK) tepatnya di desa sangkima.

"Hutan desa seluas 500 hektare itu di dalam kawasan taman nasional kutai (TNK)yang didalamnya telah kami Tanami bermacam-macam jenis pohon khas kaltim," kata Rupian.

Ia mengatakan, dengan ditetapkannya hutan adat seluas 500 hektare itu, maka dijamin tidak akan ada lagi oknum-oknum warga yang bisa mencuri kayu didalamnya dan melakukan penebangan pohon dan membabat hutan.

Hutan adat itu, kata dia, bukan maksud kami untuk menguasainya, namun semata-mata ingin berpartisipasi membantu pemerintah bersama-sama dengan Balai Taman Nasional Kutai (BTNK) untuk menjaga dan menyelamatkan kerusakan hutan dari gangguan oknum warga yang tidak bertanggung jawab.

"Adat suku kutai ingin terlibat langsung di dalam menjaga hutan agar tidak semakin rusak akibat perambahan," tegasnya Rupain ditemani sekertaris adat Jamani.

Sejak kami tetapkan sebagai hutan adat tahun 2012 lalu, saat ini hutan semakin terawat dan terjaga, kami selalu control dan monitor secara rutin.

Pohon-pohon yang kami tanam adalah pohon khas Kalimantan seperti ulin, meranti dan lainnya serta pohon buah lae, rambutan juga ditanam dan sekarang sudah tumbuh terjaga.

Untuk menjaga dan melakukan monitoring secara rutin, biayanya berasal dari masing-masing pribadi adat. Karena tidak ada bantuan, katanya.(*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014