Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan Bawaslu Samarinda ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),  tidak masuk dalam ranah pelanggaran kode etik dan netralitas.
 
"Saat ini mereka hanya mendaftar sebagai bakal calon wakil wali kota di partai politik, dan belum melakukan pendaftaran resmi di KPU Samarinda," katanya di Samarinda, Rabu.
 
Menurut Andi, hal tersebut masih belum masuk kategori pelanggaran netralitas. Soal kepastian tiga ASN mencalonkan diri itu belum ada.

Dia menilai, mereka masih menjajaki partai politik, apakah ada peluang untuk diusung atau tidak.
 
Namun, Wali Kota Samarinda juga mengapresiasi langkah Bawaslu Samarinda yang bertugas mengawasi ASN terkait pelanggaran kode etik dan netralitas.

"Kita hormati langkah Bawaslu yang merespons hal ini, dan kita tunggu saja prosesnya," tambahnya.
 
Andi Harun telah menerima laporan dari ketiga ASN tersebut. Dalam laporannya, mereka menyatakan keinginan untuk maju dalam Pilkada 2024 jika terpilih dan diusung oleh partai politik. Mereka ingin menjadi pendamping Andi Harun dalam kontestasi politik pada bulan November mendatang.
 
"Ini baru keinginan Agus Tri Sutanto, Ibrohim, dan Ananta Fathurrozi untuk berpartisipasi dalam jalur partai politik, yang belum tentu akan diusung oleh partai juga. Saya kira secara materi, ini belum menyentuh pelanggaran," jelasnya.
 
Ketiga ASN yang terlibat adalah Kepala Bappeda Samarinda, Ananta Fathurrozi; Kepala BPKAD Samarinda, Ibrohim; dan Sekretaris DPRD Samarinda, Agus Tri Sutanto.
 
Mereka dilaporkan oleh Bawaslu Samarinda ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga melakukan tindakan yang melanggar etika dan netralitas dengan mengikuti pendaftaran bakal calon wakil wali kota serta mendekati partai politik.
 
Sementara, Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, mengonfirmasi bahwa tiga ASN tersebut sedang dalam proses pengawasan. Namun, pihaknya masih menunggu keputusan dari KASN mengenai sanksi apa yang akan diberikan kepada ketiga ASN yang diduga melanggar kode etik dan netralitas.
 
"Bawaslu memiliki wewenang dalam pencegahan dan pengawasan. Kami telah meminta keterangan dari ketiganya terkait dugaan pelanggaran," ungkap Abdul Muin.
 
Lanjutnya, KASN memiliki waktu 14 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu. Keputusan akhir berada di tangan KASN, dan Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk mencampuri proses keputusan tersebut.
 
Bawaslu Samarinda menyatakan bahwa Agus Tri Sutanto diduga melanggar kode etik ASN karena ingin menjadi wali kota dan/atau wakil wali kota. Sementara Ibrohim dan Ananta Fathurrozi mendekati Partai Gerindra untuk menjadi bakal calon wakil wali kota Samarinda.

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024