Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya DPRD Paser, Rahmadi, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyelesaikan draft Raperda tersebut untuk segera dibahas sehingga bisa rampung sebelum pelantikan anggota DPRD yang baru.
“Kami minta Disdik dan Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata untuk menambah pasal per pasal sesuai kebutuhan di lapangan dan keadaan,” kata Rahmadi usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama instansi terkait, Senin (10 /6 ).
Dia menjelaskan, dari 17 bab pada Raperda tersebut, baru 5 ( lima ) bab yang telah rampung. Pihaknya telah meminta Kepala Disdikbud menginstruksikan bidang terkait untuk merampungkan draf Raperda itu paling lambat dua minggu ke depan.
“Target kita minimal sebelum pergantian anggota DPRD sudah masuk ke tahap harmonisasi. Kami khawatir kalau Raperda ini belum diharmonisasi sampai masa jabatan berakhir maka yang baru belum tentu membahas kembali. Apalagi nanti ada pergantian pejabat di dinas terkait, khawatir ini tidak akan selesai,” terangnya.
Rahmadi mengatakan tugas anggota DPRD saat ini adalah menyelesaikan Raperda itu hingga tahap harmonisasi sehingga tidak akan menjadi masalah jika pengesahannya menjadi Perda oleh anggota DPRD yang baru.
Lebih lanjut dia mengatakan kendala yang dihadapi dalam pembahasan Raperda tersebut adalah kurang maksimalnya kerja instansi terkait.
"Adapun alasan Disdik terkendala karena mereka katanya banyak kegiatan sehingga ada keterlambatan memasukkan pasal sesuai kebutuhan. Makanya saya minta Kepala Dinas Disdik untuk serius membahasnya,” ucap dia.
Rahmadi mengakui Raperda tersebut memang merupakan inisiatif DPRD Paser. Namun pada prinsipnya, Raperda sebenarnya merupakan usulan dari Pemkab Paser yang dimasukkan ke dalam Raperda inisiatif DPRD guna memudahkan pengusulan Raperda.
“Ini memang inisiatif DPRD tapi yang minta dinas sendiri. Kami masukkan ke dalam Raperda inisiatif agar memudahkan kami mengusulkan dan membuat keputusan,” ujarnya. ( Adv )
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
“Kami minta Disdik dan Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata untuk menambah pasal per pasal sesuai kebutuhan di lapangan dan keadaan,” kata Rahmadi usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama instansi terkait, Senin (10 /6 ).
Dia menjelaskan, dari 17 bab pada Raperda tersebut, baru 5 ( lima ) bab yang telah rampung. Pihaknya telah meminta Kepala Disdikbud menginstruksikan bidang terkait untuk merampungkan draf Raperda itu paling lambat dua minggu ke depan.
“Target kita minimal sebelum pergantian anggota DPRD sudah masuk ke tahap harmonisasi. Kami khawatir kalau Raperda ini belum diharmonisasi sampai masa jabatan berakhir maka yang baru belum tentu membahas kembali. Apalagi nanti ada pergantian pejabat di dinas terkait, khawatir ini tidak akan selesai,” terangnya.
Rahmadi mengatakan tugas anggota DPRD saat ini adalah menyelesaikan Raperda itu hingga tahap harmonisasi sehingga tidak akan menjadi masalah jika pengesahannya menjadi Perda oleh anggota DPRD yang baru.
Lebih lanjut dia mengatakan kendala yang dihadapi dalam pembahasan Raperda tersebut adalah kurang maksimalnya kerja instansi terkait.
"Adapun alasan Disdik terkendala karena mereka katanya banyak kegiatan sehingga ada keterlambatan memasukkan pasal sesuai kebutuhan. Makanya saya minta Kepala Dinas Disdik untuk serius membahasnya,” ucap dia.
Rahmadi mengakui Raperda tersebut memang merupakan inisiatif DPRD Paser. Namun pada prinsipnya, Raperda sebenarnya merupakan usulan dari Pemkab Paser yang dimasukkan ke dalam Raperda inisiatif DPRD guna memudahkan pengusulan Raperda.
“Ini memang inisiatif DPRD tapi yang minta dinas sendiri. Kami masukkan ke dalam Raperda inisiatif agar memudahkan kami mengusulkan dan membuat keputusan,” ujarnya. ( Adv )
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024