Kesepakatan Perjanjian Sewa Barang Milik Negara (BMN) antara PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) bersama PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan Pusat Pengelolaan BMN Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), semakin mempercepat terwujudnya sistem interkoneksi kelistrikan Kalimantan Timur-Kalimantan Utara.

Kesepakatan Sewa BMN tersebut membuat tuntas proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Sangatta-Maloy.

“Nah, proyek SUTT 150 kV Sangatta-Maloy ini gerbang utama mewujudkan sistem interkoneksi Kaltim-Kaltara tersebut,” kata General Manager PLN UIP KLT Raja Muda Siregar, Kamis.

Selesainya SUTT Sangatta-Maloy membuat PLN UIP KLT dapat meneruskan pembangunan SUTT 150 kV Maloy–Talisayan, SUTT 150 kV Tanjung Redeb–Talisayan, dan SUTT 150 kV Tanjung Selor (Berau, Kaltim)–Tidang Pale (Tana Tidung, Kaltara).

Menurut Raja, bagi PLN perjanjian Sewa BMN tersebut bukan semata-mata sebuah kesepakatan hukum, melainkan juga simbol dari kerjasama dan kesepahaman yang erat antara PLN dengan KPC dalam upaya mendukung pembangunan fasilitas umum, yaitu dalam hal ini pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dilakukan oleh PLN dan optimalisasi potensi sumber daya alam oleh PT KPC.

BMN yang menjadi obyek sewa adalah lahan tempat di mana sejumlah tapak menara berikut jalurnya dari transmisi SUTT 150 kV Sangatta-Maloy yang melewati areal Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang dikelola KPC.

Raja menuturkan, meski melalui proses diskusi yang panjang dan intensif, pihaknya sangat menghargai komitmen dan dedikasi dari semua pihak yang terlibat.

“Maka dengan penandatanganan Perjanjian Sewa BMN PKP2B ini, kami berkomitmen untuk mematuhi semua ketentuan yang tercantum di dalamnya, untuk melaksanakan kegiatan dengan penuh tanggung jawab, memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi yang berkelanjutan,” tegas Raja.

Perjanjian Sewa BMN tersebut diteken Senin 3/6 lalu di Kementerian ESDM di Jakarta.

Kesepakatan tersebut juga menunjukkan komitmen PLN dan para pihak dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Kaltim dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada konsumen. Perjanjian ini juga merupakan langkah strategis dalam pemanfaatan BMN untuk kepentingan umum yang lebih luas. 

Pewarta: Novi Abdi

Editor : M.Ghofar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024