Penajam  (ANTARA Kaltim)  - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser melakukan penyegelan terhadap ‘base transceiver stasion’ (BTS) milik PT Protelindo dan PT Dayamitra Telekomunikasi yang berdiri di pemukiman warga.

 â€œBTS di Nenang, milik PT Dayamitra Telekomunikasi dan BTS di Sungai Paret, milik PT Protelindo dan juga BTS di Lawe-lawe kami segel, karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), izin prinsip dan izin penguasaan menara telekomunikasi,” jelas Kasi Ops Satpol PP ,Deny Handayansyah, Selasa (22/7).

Menurut Deny mengatakan, penyegelan dilakukan dengan cara menggembok pagar BTS, sehingga untuk sementara waktu menara telekomunikasi tersebut, dilarang beroperasi. Selain itu, petugas juga memasang papan peringatan yang berisi imbauan agar perusahaan dapat melakukan proses perizinan terlebih dahulu.

“Penyegelan ini dilakukan karena ketiga menara telekomunikasi itu, melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 6/2012 tentang menara  telekomunikasi, karena tidak memiliki IMB, izin prinsip dan izin penguasaan menara telekomunikasi,” katanya.

Tetapi menurut Deny para pemilik menara tersebut  diberikan kesempatan sampai tiga bulan untuk melengkapi izin membangun BTS tersebut. Karena bila sampai tiga bulan mendatang, pemilik BTS tidak melengkapi izinnya, maka Satpol PP akan melakukan pembongkaran secara paksa.

“Dalam Perda 6/2012 tentang menara telekomunikasi, jelas dikatakan pemilik BTS bisa diancam enam bulan kurungan dan denda Rp50 juta, bila dalam melakukan pembangunan menara tidak mengantongi izin,” tegasnya.

Deny menambahkan  satpol PP  juga mencurigai sejumlah menara telekomunikasi yang berada di kecamatan lain dicurigai belum mengantongi izin dari pemerintah. Sehingga tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat, Satpol PP akan menurunkan personil untuk melakukan penyegelan.(*)




 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014