Persiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Kaltim dan Wali Kota Balikpapan kini mencapai 70 persen.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono dalam jumpa pers yang di gelar di ruang serba guna Kantor KPU Balikpapan, Rabu (29/5).
Prakoso menjabarkan semua tahapan yang sudah dilalui oleh KPU Balikpapan untuk membentuk badan Adhoc seperti pembentukan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), dan lain sebagainya.
Saat ini katanya sedang berproses adalah pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berlangsung sejak pertengahan Mei 2024.
Menurutnya pada 1 Juni nanti KPU mengadakan penandatanganan pakta integritas dengan PPS, nantinya tugas utama mereka adalah membantu pelaksanaan teknis tahapan-tahapan di wilayahnya masing-masing.
Prakoso mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu keputusan dari KPU RI mengenai tahapan-tahapan yang akan dilakukan untuk melaksanakan Pilkada 2024 berikutnya
“Kami terus berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 11 tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta Peraturan KPU nomor dua tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan,” ujarnya.
Lanjut Prakoso, bersamaan dengan itu KPU Balikpapan juga akan membentuk Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih.
Mereka nanti bertugas memutakhirkan data pemilih di setiap wilayah. Proses ini akan berlangsung dari tanggal 31 Mei hingga 23 September, setelah itu data yang telah diverifikasi akan dilaporkan dan divalidasi oleh KPU Kota Balikpapan.
Setelah data pemilih tetap (DPT) ditetapkan kata Prakoso, KPU Balikpapan akan memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dimana setiap TPS akan menampung maksimal 600 pemilih.
"Selanjutnya, KPU akan membentuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk melaksanakan pemilihan pada tanggal 27 November 2024," ujarnya.
Prakoso menjelaskan, KPU Balikpapan sedang melakukan rapat koordinasi untuk memutakhirkan data pemilih potensial yang telah diterima dari KPU RI dan KPU Provinsi. Data ini akan digodok hingga siap untuk digunakan dalam pemutakhiran data mulai 31 Mei hingga 23 September 2024
Dia optimis dengan persiapan yang matang dan koordinasi yang intens, KPU Kota Balikpapan bisa menyelenggarakan Pilkada 2024 dengan sukses.
"Semua pihak diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan tahapan Pilkada dan berpartisipasi aktif dalam setiap proses yang ada," harapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
Hal itu disampaikan Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono dalam jumpa pers yang di gelar di ruang serba guna Kantor KPU Balikpapan, Rabu (29/5).
Prakoso menjabarkan semua tahapan yang sudah dilalui oleh KPU Balikpapan untuk membentuk badan Adhoc seperti pembentukan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), dan lain sebagainya.
Saat ini katanya sedang berproses adalah pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berlangsung sejak pertengahan Mei 2024.
Menurutnya pada 1 Juni nanti KPU mengadakan penandatanganan pakta integritas dengan PPS, nantinya tugas utama mereka adalah membantu pelaksanaan teknis tahapan-tahapan di wilayahnya masing-masing.
Prakoso mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu keputusan dari KPU RI mengenai tahapan-tahapan yang akan dilakukan untuk melaksanakan Pilkada 2024 berikutnya
“Kami terus berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 11 tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta Peraturan KPU nomor dua tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan,” ujarnya.
Lanjut Prakoso, bersamaan dengan itu KPU Balikpapan juga akan membentuk Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih.
Mereka nanti bertugas memutakhirkan data pemilih di setiap wilayah. Proses ini akan berlangsung dari tanggal 31 Mei hingga 23 September, setelah itu data yang telah diverifikasi akan dilaporkan dan divalidasi oleh KPU Kota Balikpapan.
Setelah data pemilih tetap (DPT) ditetapkan kata Prakoso, KPU Balikpapan akan memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dimana setiap TPS akan menampung maksimal 600 pemilih.
"Selanjutnya, KPU akan membentuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk melaksanakan pemilihan pada tanggal 27 November 2024," ujarnya.
Prakoso menjelaskan, KPU Balikpapan sedang melakukan rapat koordinasi untuk memutakhirkan data pemilih potensial yang telah diterima dari KPU RI dan KPU Provinsi. Data ini akan digodok hingga siap untuk digunakan dalam pemutakhiran data mulai 31 Mei hingga 23 September 2024
Dia optimis dengan persiapan yang matang dan koordinasi yang intens, KPU Kota Balikpapan bisa menyelenggarakan Pilkada 2024 dengan sukses.
"Semua pihak diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan tahapan Pilkada dan berpartisipasi aktif dalam setiap proses yang ada," harapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024