Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Paser  (FWP) menyampaikan pernyataan sikap ke Polres setempat terkait pengusiran wartawan oleh oknum polisi yang terjadi di Kabupaten Paser Penajam Paser Utara pada 16 Juli 2014

"Ini sebagai bentuk solidaritas kami sesama pekerja pers," kata koordinator aksi yang juga ketua FWP H. Hidson Humrie, di Mapolres Paser, Senin.

Rombongan FWP diterima ruang kerja Kapolres Paser AKBP Irwan SIK. Turut mendampingi Kabag Operasional Polres Paser  Kompol Dwi Yani, Kasat Intelkam  AKP Sumardi dan Kasatreskrim AKP Chandra Hermawan SiK.

Pada Kesempatan itu, Kapolres Paser AKBP Irwan SIK menerima surat pernyataan sikap yang diserahkan oleh Ketua FWP Hidson Humrie.

Menurut Hidson, pengusiran wartawan saat rapat pleno terbuka rekapitulasi suara pemilu presiden, sebagai bentuk pelecehan terhadap undang-undang Pers dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Kerja wartawan itu dilindungi oleh konstitusi, jadi pengusiran wartawan saat bertugas sama saja melanggar konsitusi," kata Hidson.

Menurut dia, kasus yang dialami wartawan di Penajam Paser Utara saat meliput rapat pleno KPU,  kemungkinan bisa terjadi dimana saja termasuk di Kabupaten Paser.

"Apalagi pada 2015 nanti, di Paser akan berlangsung pemilihan bupati yang disana juga ada kegiatan rekapitulasi," katanya.

Sementara, Irwan mengatakan sebenarnya pengusiran wartawan di Penajam Paser Utara tidak perlu terjadi jika ada komunikasi yang baik antara wartawan dengan polisi.

"Ini terbukti di Paser, saat rekapitulasi suara pilpres tingkat kabupaten bisa  berjalan dengan lancar, kemudian wartawan juga bisa meliput. Jadi faktornya adalah hubungan yang baik antara polisi dengan insan pers," katanya. (*)

Pewarta: R Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014