Tenggarong (ANTARA Kaltim)  - Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Agung Sultan Sulaiman Tenggarong, Kutai Kartanegara, sejak Kamis (17/7) malam telah membuka pelayanan penerimaan zakat fitrah.

"Kami siap menerimakan zakat fitrah Muslimin Tenggarong dan menyalurkannya kepada yang berhak menerimanya," ujar Koordinator Humas Masjid Agung Sultan Sulaiman, Mulliansyah, Senin.

UPZ Masjid Agung kata Mulliansyah membuka dua tenda pelayanan zakat fitrah, yaitu di samping pintu utama masjid atau depan Monumen Pancasila dan di pintu arah Jalan Ki Hajar Dewantara atau di seberang jalan rumah jabatan Kapolres Kutai Kartanegara,

"UPZ Masjid Agung melayani setiap hari yakni mulai pukul 09.00 wita sampai menjelang Salat Dzuhur, kemudian dilanjutkan setelah Dzuhur sampai pukul 17.30 wita. Untuk malam hari pelayanan UPZ Masjid Agung buka mulai pukul 21.00 wita sampai pukul 24.00 wita," katanya.

Terdapat sembilan petugas penerima, sembilan petugas pencatat serta lima petugas penimbang lanjut Mullainsyah yang siap melayani atau menerimakan kewajiban Muslim dalam menjalankan rukun Islam yang ke-4 tersebut. 

Selain melayani penerimaan zakat fitrah, UPZ Masjid Agung lanjut dia juga menerimakan zakat Maal (harta), Fidiyah, Infaq dan Shadaqah. 

"InsyaAllah kami akan mengelola amanah dari para Muzakki (orang yang membayar zakat.red) dengan sebaik-baiknya," ujar Mulliansyah.

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara telah menetapkan kadar Zakat Fitrah 1435 Hijriyah untuk wilayah wilayah itu khususnya dalam bentuk uang tunai, menjadi tiga tingkatan.

Tingkatan tertinggi yakni Rp40 ribu per orang, menengah Rp30 ribu per orang dan tingkatan terendah sebesar Rp25 ribu.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kemenag Kutai Kartanegara Nomor 157 tahun 2014 tanggal 27 Juni 2014, tentang penetapan kadar Zakat Fitrah 1435 H/2014 .

Kepala Kantor Kemenag Kutai Kartanegara H Sulaiman mengatakan, besaran rupiah Zakat Fitrah tersebut berdasarkan hasil pemantauan harga beras rata-rata di pasar Tenggarong yang bervariasi, yakni harga tertinggi Rp16 ribu per kilogram, menengah Rp12 ribu per kilogram dan terendah Rp10 ribu per kilogram. 

"Kadar zakat fitrah itu pastinya dua setengah kilogram (2,5 kg) beras per orang, jadi jika diuangkan disesuaikan dengan tingkatan beras mana yang di makan sehari-hari," ujar H Sulaiman.

Dalam membayar Zakat Fitrah kata H Sulaiman, lebih diutamakan dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. (*).

Pewarta: Hayru Abdi

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014