Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur Fahmi Idris mengatakan bakal calon gubernur yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah 2024 perlu mencermati Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024.
"Peraturan tersebut mengatur tentang tahapan dan jadwal pemilihan yang akan menjadi pedoman bagi calon peserta," kata Fahmi di Samarinda, Rabu.
Dalam peraturan tersebut, pengumuman pendaftaran bagi pasangan calon dijadwalkan pada 24-26 Agustus 2024. Sementara, pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024.
Proses itu, lanjutnya, merupakan langkah awal para calon yang ingin mendaftarkan diri dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
"Para calon perlu memahami setiap detail peraturan itu untuk menghindari kesalahan, atau kekeliruan yang dapat menghambat proses pencalonan. Kami mengharapkan para calon dapat mempersiapkan segala dokumen dan persyaratan dengan lengkap dan benar sesuai ketentuan yang ada," ujarnya.
Baca juga: KPU tetapkan Angrek Integrasi maskot Pilkada Kaltim 2024
Setelah proses pendaftaran, KPU Kaltim akan melakukan verifikasi terhadap berkas dan dokumen yang diajukan oleh para calon. Proses verifikasi itu bertujuan memastikan setiap calon memenuhi kriteria dan tidak terdapat kekurangan yang berpotensi membatalkan pencalonan mereka.
Fahmi mengatakan penetapan pasangan calon yang lolos verifikasi dan resmi menjadi peserta Pilkada akan diumumkan pada 22 September 2024. Penetapan itu menjadi tonggak penting dalam pilkada di Kalimantan Timur, sekaligus menandai awal masa kampanye bagi para kandidat.
KPU Kaltim berkomitmen untuk menjalankan proses pemilihan ini dengan transparan dan adil. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan Pilkada, mulai dari pendaftaran hingga pemungutan suara..
"Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan pemilihan yang berkualitas dan mewujudkan kepemimpinan yang amanah," demikian Fahmi.
Baca juga: KPU Kaltim evaluasi pemilih kawasan IKN untuk persiapan Pilkada 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
"Peraturan tersebut mengatur tentang tahapan dan jadwal pemilihan yang akan menjadi pedoman bagi calon peserta," kata Fahmi di Samarinda, Rabu.
Dalam peraturan tersebut, pengumuman pendaftaran bagi pasangan calon dijadwalkan pada 24-26 Agustus 2024. Sementara, pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024.
Proses itu, lanjutnya, merupakan langkah awal para calon yang ingin mendaftarkan diri dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
"Para calon perlu memahami setiap detail peraturan itu untuk menghindari kesalahan, atau kekeliruan yang dapat menghambat proses pencalonan. Kami mengharapkan para calon dapat mempersiapkan segala dokumen dan persyaratan dengan lengkap dan benar sesuai ketentuan yang ada," ujarnya.
Baca juga: KPU tetapkan Angrek Integrasi maskot Pilkada Kaltim 2024
Setelah proses pendaftaran, KPU Kaltim akan melakukan verifikasi terhadap berkas dan dokumen yang diajukan oleh para calon. Proses verifikasi itu bertujuan memastikan setiap calon memenuhi kriteria dan tidak terdapat kekurangan yang berpotensi membatalkan pencalonan mereka.
Fahmi mengatakan penetapan pasangan calon yang lolos verifikasi dan resmi menjadi peserta Pilkada akan diumumkan pada 22 September 2024. Penetapan itu menjadi tonggak penting dalam pilkada di Kalimantan Timur, sekaligus menandai awal masa kampanye bagi para kandidat.
KPU Kaltim berkomitmen untuk menjalankan proses pemilihan ini dengan transparan dan adil. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan Pilkada, mulai dari pendaftaran hingga pemungutan suara..
"Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan pemilihan yang berkualitas dan mewujudkan kepemimpinan yang amanah," demikian Fahmi.
Baca juga: KPU Kaltim evaluasi pemilih kawasan IKN untuk persiapan Pilkada 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024